Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK. Salah satu anggota MKMK, Bintan Saragih ternyata memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan itu.
Di berpendapat bahwa seharusnya Anwar Usman diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim MK.
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK," kata Bintan dilansir detikNews, Selasa (7/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pendapat itu menurutnya didasari oleh pengalamannya sebagai seorang akademisi selama puluhan tahun.
"Latar belakang saya sebagai akademisi hukum, saya konsisten sebagai akademisi, karena itu dalam memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya," kata Bintan.
Dasar argumentasi Bintan merujuk Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK nomor 1 tahun 2024 tentang MKMK. Bintan meyakini pelanggaran berat Anwar wajib diganjar pemecatan sepenuhnya dari MK.
Menurutnya, sanksi atas pelanggaran berat itu tidak cukup dengan pemberhentian sebagai Ketua MK, namun juga harus dipecat dari hakim MK.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi saya beri putusan sesuai aturan yang berlaku yaitu sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi," ujar Bintan.
Putusan MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman melanggar etik. Anwar juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal itu merupakan putusan dari sidang perkara nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang berlangsung hari ini. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya seperti dilansir detikNews, Selasa (7/11/2023).
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Baca juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK |