Polisi telah mengamankan satu tersangka dalam kasus tewasnya MA (18), pemuda asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, yang disebut dihakimi warga gegara diduga hendak mencuri alat pertukangan.
"Hasil autopsi belum keluar dan yang sudah kita amankan tersangka satu orang, inisialnya SL," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari kepada detikJateng lewat pesan singkat, Selasa (24/10/2023).
Tohari mengatakan, SL berperan memukul korban. Dari keterangan SL, masih ada dua pelaku lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(SL) Berperan memukul korban. Menurut keterangan tersangka yang kita amankan, masih ada dua orang (kini berstatus buron)," ungkap Tohari.
Senin (23/10) kemarin, polisi membongkar makam MA untuk melakukan autopsi terhadap jenazahnya. Autopsi dilakukan setelah polisi menerima aduan dari orang tua korban.
"Polres Jepara telah menerima aduan atau laporan dari orang tua korban bernama MA pada Sabtu (14/10) lalu. Aduan tersebut terkait dengan anaknya yang meninggal diduga akibat korban penganiayaan," kata Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Menurut keluarga korban, Wahyu mengatakan, MA meninggal secara tidak wajar. Sebab, dari pemeriksaan pihak rumah sakit didapati pendarahan otak dan peningkatan tekanan pada kepala. Hal itu memunculkan dugaan adanya penganiayaan.
"Pemuda ini meninggal dunia setelah dirujuk ke rumah sakit akibat dicurigai akan melakukan pencurian alat pertukangan, sehingga korban diamankan warga selanjutnya dianiaya secara bersama-sama hingga kondisi korban kritis," jelas Wahyu.
Polres Jepara tengah mendalami dugaan penganiayaan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Proses autopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh korban yang sudah meninggal untuk mencari penyebab meninggalnya korban. Pemeriksaan dengan proses autopsi meliputi pemeriksaan fisik luar dan juga bagian organ dalam," ujar Wahyu.
"(Ditemukan) Bekas kekerasan benda tumpul di tubuh korban di bagian dada dan kepala," dia melanjutkan.
Wahyu mengimbau masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar segera melapor ke kepolisian.
"Semakin cepat diperiksa semakin bagus dan lengkap sehingga penyebab cepat terungkap," tegas Wahyu.
(dil/dil)