Polres Klaten menetapkan satu tersangka kasus pembakaran hutan Perhutani di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat. Tersangka pria inisial AR (19) warga Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Klaten.
Terungkap awal mula perbuatan pelaku membakar semak karena kesal kail pancingnya tersangkut.
"Tersangka dengan inisiatif sendiri, langsung membakar semak dengan maksud melepaskan kail pancing yang tersangkut di semak. Setelah terlepas melanjutkan perjalanan dan tidak mematikan api," kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa kepada wartawan di Mapolres Klaten, Senin (23/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Umar, peristiwa itu terjadi Sabtu (21/20) lalu. Awalnya pelaku dan temannya memancing di daerah Batilan.
"Memancing di daerah Batilan dan sampai sekitar jam 10.30 WIB pulang. Sekitar 300 meter dari lokasi, tersangka meminta temannya yang memboncengkan motor berhenti, karena pancing kail yang dia bawa tersangkut di semak," papar Umar.
Pelaku, lanjut Umar, berusaha melepas kail itu tetapi tidak bisa sehingga ia membakar semak. Saat itu petugas Perhutani sedang patroli dan bisa mengamankan pelaku.
"Tersangka meninggalkan lokasi dan di lokasi ada petugas Perhutani yang patroli saat itu mengamankan tersangka. Saat diinterogasi benar dia membakar, akhirnya dibawa ke Polres Klaten untuk diproses lebih lanjut," terang Umar.
Sementara itu Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan penyidik sudah memeriksa dua saksi. Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya korek api.
"Kita amankan satu buah korek api gas, satu jaket hoodie, sepeda motor Vario, dan alat pancing. Pasal yang diterapkan Pasal 50 ayat 2, huruf B jo Pasal 78 ayat 4 jo Pasal 78 ayat 5 UU 6 Tahun 2023 ancaman hukumannya adalah lima tahun denda Rp 3,5 miliar," jelas Warsono.
Di kesempatan yang sama, AR mengaku tidak mengira aksinya itu membuat api merambat. Dirinya pun mengaku tidak sengaja membakar hutan.
"Niatnya mau melepaskan kail pancing yang nyangkut ke kayu. Saat kembali saya panik, saya ikut memadamkan api," ungkap AR kepada wartawan di Mapolres.
Sebelumnya diberitakan, beredar video yang merekam dua pria diamankan tim gabungan dari Perhutani, polisi, dan TNI. Kedua pria itu ditangkap karena diduga menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Klaten.
"Iya dua orang (diamankan), di Desa Krakitan," ungkap Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cawas, Heri Setya Utama saat dimintai konfirmasi detikJateng, Sabtu (21/10).
(rih/ahr)