Satu pelaku penganiayaan remaja penjual ikan hingga tewas di Kudus ditangkap polisi. Pelaku diamankan polisi setelah buron selama delapan, sementara pelaku utamanya masih dalam pencarian polisi.
"Kita akan merilis terkait dengan perkara 170. Kejadian pada hari Jumat (17/2) lalu, kejadian ada di lapak tempat jualan milik saudara bu Siti ada di Desa Panjang Kecamatan Bae," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (18/10/2023).
Danang mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban berinisial NIS (17) sedang menunggu lapak ikan yang berada di jalanan Desa Panjang Kecamatan Bae. Setelah itu datang dua pelaku yang langsung menganiaya korban.
"Bahwa kejadiannya anak korban baru berjualan, tiba-tiba datangi oleh dua orang, di situ dilakukan pengeroyokan," terang Danang.
Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Korban sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tusuk pada kepala dan perut. Polisi menemukan barang bukti di lokasi berupa gunting.
"Terus setelah kejadian tersebut lapor ke pihak kepolisian. Kepolisian melakukan cek dan olah TKP, di situ ditemukan ada satu buah gunting yang digunakan untuk menusuk korban," dia menjelaskan.
"Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka di kepala dan perut," Danang melanjutkan.
Lanjut dia, selang sebulan kondisi korban memburuk dan akhirnya meninggal dunia. Di saat itu pula kepolisian memburu para pelaku.
"Kurang lebih satu bulan korban meninggal dunia," jelasnya.
Satu dari dua pelaku berinisial J (20) baru diamankan polisi setelah delapan bulan buron. Sedangkan pelaku berinisial A (19) masih diburu polisi.
"Untuk tersangka sudah kita identifikasi kurang lebih delapan bulan tersangka kita amankan di Tangerang, inisialnya J dan satu DPO berinisial A (19) masih kita buru. Penangkapan pada Agustus 2023," jelasnya,
"Peran ikut TKP ikut melakukan pemukulan kepada korban. Pelaku yang melakukan penusukan berinisial A masihDPO," lanjut dia.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
(apl/sip)