Aksi sadis dilakukan oleh seorang remaja di Bandung berinisial MAZ (16). Remaja tersebut tega membunuh seorang pemilik warung inisial AK di Kampung Cikawung, Desa Margamekar, Kecamatan Baleendah. Ironisnya, aksi itu dilakukan pelaku hanya gara-gara tersinggung oleh tatapan mata korban.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat MAZ keluar dari pondok pesantrennya karena tindakan bullying dari teman-temannya. Aksi itu dilakukan pelaku Jumat (22/9).
Detik-detik Pemilik Warung Dibunuh
"Setelah mendapatkan perlakuan tidak baik itu, tersangka lompat pagar. Kemudian jalan-jalan melepas penat," terang Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (5/10/2023) dilansir detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berjalan, MAZ menemukan sebilah pisau yang sempat dilemparnya beberapa waktu lalu. Namun karena masih kesal dengan temannya, MAZ pun membanting pisau tersebut hingga gagangnya terlepas.
"Yang bersangkutan mengambil mata pisaunya saja. Dikantongin, dan dibawa jalan-jalan tujuannya untuk jaga-jaga," katanya.
Tak berselang lama MAZ malah tersesat. Selanjutnya, saat MAZ kembali ke pondok pesantrennya dirinya melihat warung dan ingin berbelanja. Tetapi saat belanja, MAZ merasa pemilik warung menatapnya dengan sinis.
"Yang bersangkutan merasa bahwa pemilik warung menatapnya dengan sinis. Karena tersinggung, maka langsung melakukan penusukan kepada si laki-laki pemilik warung. Kemudian istrinya mencoba melerai, yang sedang hamil 4 bulan, tapi saat itu dilakukan penusukan juga," jelasnya.
"Alhamdulillah istrinya selamat, anaknya selamat, hanya si suami atau pemilik warung itu tidak bisa terselamatkan," tambahnya.
Usai melakukan aksinya, MAZ langsung melarikan diri. Bahkan pisau sendal, hingga maskernya tertinggal di lokasi kejadian.
"Kami langsung melakukan pencarian dan penyelidikan berkaitan dengan pelaku. Alhamdulillah bisa kita amankan. Tersangka masih di bawah umur, sehingga tidak kami hadirkan dalam press conference hari ini," ucapnya.
Pelaku Sembunyi di Ponpes
Kusworo mengungkapkan MAZ diamankan disalah satu pesantren di Kabupaten Bandung. Dalam beberapa hari dirinya bersembunyi di pesantren tersebut.
"Diamankan di ponpesnya dia. Bersembunyi di pondok pesantrennya," bebernya.
Pihaknya menyebutkan adanya peristiwa tersebut tidak ada barang yang diambil oleh tersangka. Pasalnya setelah melakukan penusukan tersangka langsung melarikan diri.
"Barangnya tidak ada yang diambil. Dikonfirmasi kepada korban bahwa uang tidak diambil, barang tidak diambil, sehingga kami tidak masukan dalam pencurian dengan kekerasan. Maka kami jerat dengan pasal pembunuhan," kata Kusworo.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, disubsiderkan dengan 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
(apl/sip)