Digugat ke PTUN soal Tukar Guling Tanah Bengkok, Begini Respons Bupati Dico

Digugat ke PTUN soal Tukar Guling Tanah Bengkok, Begini Respons Bupati Dico

Saktyo Dimas R, Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 04 Okt 2023 10:48 WIB
Gedung PTUN Semarang, Selasa (3/10/2023).
Gedung PTUN Semarang, Selasa (3/10/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

PT Rahayu Sido Sukses menggugat Bupati Kendal, Dico M Ganinduto ke PTUN Semarang terkait ketetapan pembatalan izin tukar guling tanah bengkok di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kendal. Berikut respons Bupati Kendal, Dico.

Gugatan tersebut telah teregister di SIPP PTUN Semarang dengan nomor 67/G/2023/PTUN Smg. Sidang pendahuluan atas gugatan tersebut digelar kemarin, Selasa (3/10).

Kuasa hukum PT Rahayu Sido Sukses, Muchamad Nur Fadeli meminta Dico membatalkan ketetapan pembatalan izin tukar guling tanah bengkok di Botomulyo tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutannya sih kita cuma minta SK tersebut dibatalkan, dan kita minta bupati mengeluarkan ketetapan bahwa proses itu sudah melalui mekanisme yang ditetapkan," kata Fadeli di PTUN Semarang, Jalan Abdulrahman Saleh, Selasa (3/10/2023).

Fadeli mengatakan kasus ini bermula pada tahun 2022, saat itu PT Rahayu Sido Sukses membeli tanah yang awalnya merupakan tanah kas Desa Botomulyo. Fadeli meyakini pihaknya sudah memenuhi segala peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"PT Rahayu itu merasa dirugikan karena sesuatu barang berupa tanah yang sudah dibeli berdasarkan hasil tanah antara kas desa itu dibatalkan oleh bupati, sementara kan dari awal itu sudah melalui mekanisme tukar guling yang menurut kita sudah sesuai dengan peraturan bupatinya sendiri. Sudah ada juga musyawarah desa, sudah ada Perdes Desa terkait itu, sehingga keberadaan Rahayu itu seharusnya sudah selesai prosesnya," ujarnya.

Fadeli berujar, PT Rahayu mendapatkan tanah tersebut dari seseorang yang menukar guling tanahnya dengan tanah kas desa. Saat itu, izin terkait tukar guling sudah dikeluarkan oleh Bupati Kendal.

"Izin keluar April 2022, kemudian SK pembatalan keluar Februari 2023," ucapnya.

Sementara itu, pihak PT Rahayu sudah melakukan pembangunan di atas tanah tersebut yang rencananya akan dijadikan perumahan.

"Kerugiannya itu kita estimasikan Rp 5 miliar untuk ganti tanahnya sendiri, tapi kalau dibilang kerugian PT Rahayu sendiri banyak, karena kan proses tanah itu tanah yang diurug. Rawa-rawa yang diurug kan sudah biaya juga, rumah-rumah yang dibangun kan juga sudah biaya juga," kata Fadeli.

Menurut informasi yang dia dapat, Fadeli mengatakan, pembatalan izin itu diterbitkan setelah adanya laporan kepada Inspektorat Kendal terkait kejanggalan dalam tukar guling tanah tersebut. Namun Fadeli merasa tak semua pihak diperiksa terkait hal itu.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Alasan bupati itu kan karena tidak sesuai dengan proses pemeriksaan inspektorat, jadi yang menurut kita dipakai oleh bupati dalam menuliskan naskah tersebut adalah hasil investigator dari inspektorat daerah yang mana menurut kita itu juga tidak relevan, karena semua pihak tidak diperiksa, salah satunya tim 9 yang dibentuk oleh peraturan bupati itu juga tidak ada yang diperiksa. Sementara rekomendasi itu sudah melalui mereka," ujar Fadeli.

Tanggapan Bupati Kendal

Menanggapi gugatan tersebut, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan Pemkab Kendal menghargai hak PT Rahayu Sido Sukses.

"Kita sangat menghargai pihak PT Rahayu Sido Sukses yang telah mengajukan gugatan dan saya pun juga akan menghormati serta mengikuti proses hukum di PTUN sesuai dengan peraturan dan perundang-undangannya," kata Dico kepada detikJateng di Kendal, Rabu (4/10/2023).

"Ya kita hormati saja gugatannya karena itu kan bagian dari sistem hukum yang semua warga negara maupun lembaga wajib menghormati," imbuhnya.

Menurut Dico, tukar guling tanah bengkok Desa Botomulyo itu tidak sesuai dengan ketentuan. Meski demikian, Dico menyatakan Pemkab Kendal masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Proses tukar menukar lahan desa di Desa Botomulyo itu ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Namun kita semua harus menghormati dan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

"SK pembatalan tukar guling bengkok desa itu keluar ya karena ada temuan data dan fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jelas desa yang dirugikan adanya tukar guling tersebut. Desa yang paling dirugikan," sambungnya.

Namun, Dico tidak menyebut secara detail mengenai kerugian dari pihak desa yang dimaksud. Dia menegaskan Pemkab Kendal menunggu hasil proses hukum.

"Kita masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan dan berdasarkan informasi yang menjadi dasar proses hukum tersebut berjalan," pungkasnya.

Diberitakan detikJateng pada Jumat (8/9), menurut informasi yang dihimpun, kasus ini terkait tukar guling tanah bengkok desa yang tidak produktif seluas 1,6 hektare dengan tanah produktif seluas 3,05 hektare kepada pengembang.

Halaman 2 dari 2
(/aku)


Hide Ads