Satreskrim Polresta Cilacap telah mengamankan dua pelaku penganiayaan siswa salah satu SMP di Cimanggu, Cilacap, yang videonya viral di media sosial. Pelaku yang berinisial MK (15) dan WS (14) saat ini tengah dimintai keterangan.
Selain kedua pelaku, polisi juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi. Dari keterangan saksi dan video yang beredar polisi menetapkan dua siswa sebagai terduga pelaku penganiayaan.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan untuk kedua pelaku tersebut polisi menggunakan proses hukum sistem peradilan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kaitan dengan kasus ini tetap kita akan proses menggunakan sistem peradilan anak. Ini berbeda dengan peradilan dewasa. Kita berpegang teguh dari sisi UU yang kita gunakan," kata dia dalam ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9/2023).
Untuk sistem peradilan anak, menurutnya pelaku tetap terancam hukuman kurungan penjara.
"Untuk ancaman UU kekerasan terhadap anak ini terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 70 juta," terangnya.
Fannky menyebut terhadap pelaku juga tidak menutup kemungkinan dikeluarkan dari sekolah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Bisa jadi (dikeluarkan). Tapi juga ada sisi lain itu ada sekolah paket B juga bisa menerima. Makanya kita perlu sampaikan secara jelas. Kasus ini kita berpikir tidak hanya bahwa dengan menindak semuanya akan selesai. Perlu beberapa masukan dan kinerja bersama antara stakeholder untuk membina anak-anak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tayangan video perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP diduga di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap tersebar di media sosial. Video berdurasi 4 menit 14 detik tersebut memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa dengan seragam yang sama.
Dalam video ini, terdapat beberapa anak-anak yang sedang berkumpul. Namun penganiayaan dan perundungan dilakukan oleh seseorang siswa yang menggunakan topi.
Pelaku nampak menganiaya korban berkali-kali hingga tersungkur. Bahkan teman-temannya yang akan memisahkan mendapat ancaman oleh pelaku agar tidak ikut campur dengan menggunakan bahasa Sunda.
(aku/ahr)