Polisi Ungkap 'Geng Basis' di Balik Penganiayaan Siswa SMP Cilacap

Polisi Ungkap 'Geng Basis' di Balik Penganiayaan Siswa SMP Cilacap

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 27 Sep 2023 19:33 WIB
Cilacap -

Tim Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh siswa salah satu SMPN di Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Keduanya berinisial WS (14) dan MK (15) yang merupakan pelaku yang mengenakan topi dalam video viral tersebut.

Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan motif penganiayaan itu. Fannky menyebut pelaku MK tidak terima, korban FF (14) mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan siswa (Basis).

Menurut keterangan polisi, kelompok bernama Basis itu merupakan semacam geng yang beranggotakan siswa SMPN Kelompok Basis diketuai oleh pelaku penganiayaan yang saat ini diamankan pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini," kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9/2023).

Fannky menyebut selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah. Hal ini diduga memicu penganiayaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dia sempat menantang-nantang keluar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya sama kelompok Barisan Siswa yang viral di video itu. Indikasinya pelaku itu merupakan ketuanya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, tayangan video perundangan dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP diduga di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap tersebar di media sosial. Video berdurasi 4 menit 14 detik tersebut memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa dengan seragam yang sama.

Dalam video ini, terdapat beberapa anak-anak yang sedang berkumpul. Namun penganiayaan dan perundungan dilakukan oleh seseorang siswa yang menggunakan topi.

Pelaku nampak menganiaya korban berkali-kali hingga tersungkur. Bahkan teman-temannya yang akan memisahkan mendapat ancaman oleh pelaku agar tidak ikut campur dengan menggunakan bahasa Sunda.

(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads