MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Nasional

MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 26 Sep 2023 14:52 WIB
Aremania saat masuk ke lapangan usai laga Arema FC vs Persebaya yang berujung Tragedi Kanjuruhan
Aremania saat masuk ke lapangan usai laga Arema FC vs Persebaya yang berujung Tragedi Kanjuruhan (Foto: ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)
Solo -

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris. Berdasarkan putusan MA, Abdul Haris harus menjalani 2 tahun penjara atau 6 bulan lebih lama dari putusan sebelumnya.

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 2 tahun," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (26/9/2023) dikutip dari detikNews.

Duduk sebagai ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Senin (25/9) kemarin dengan panitera pengganti Mario Parakas. Sementara itu, di hari yang sama majelis menolak kasasi jaksa atas nama Suko dan Hasdarmawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut hasil final putusan Tragedi Kanjuruhan:

1. Abdul Haris, awalnya dihukum 1,5 tahun penjara dan dinaikkan menjadi 2 tahun penjara di MA.
2. Suko divonis 1 tahun penjara. Vonis tidak berubah di banding dan kasasi.
3. Hasdarmawan juga divonis 1 tahun 6 bulan. Vonis tidak berubah di banding dan kasasi.
4. AKP Bambang Sidik Achmadi, awalnya divonis bebas. Oleh MA, Bambang akhirnya dihukum 2 tahun penjara.
5. Kompol Wahyu Setyo Pranoto, awalnya divonis bebas. Oleh MA, Wahyu akhirnya dihukum 2,5 tahun

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang terjadi pada 1 Oktober 2022. Tepatnya usai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya. Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Sepasang gol Arema dikemas oleh Abel Camara. Sementara tiga gol Persebaya dicetak oleh Silvio Junior, Leo Lelis dan Sho Yamamoto. Laga tersebut disaksikan puluhan ribu suporter Arema yang biasa disebut Aremania. Suporter memenuhi tribun, baik tribun duduk maupun berdiri.

Sesaat setelah laga usai, banyak suporter yang turun ke lapangan. Kericuhan pun tak bisa dihindari. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter. Namun tembakan gas air mata tersebut justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya....

Aremania di tribun terpapar gas air mata. Mereka berusaha menyelamatkan diri dengan berupaya keluar dari tribun. Suporter berdesakan menuju pintu keluar, dan korban pun berjatuhan.

Atas kejadian itu, 6 orang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka

Mereka yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan dari sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Halaman 2 dari 2
(apl/ahr)


Hide Ads