Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang awalnya divonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan kini dijatuhi vonis penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Dilansir detikNews, MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara kepada Wahyu Setyo Pranoto dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 100 orang tewas.
"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian amar singkat kasasi yang dilansir website MA, Kamis (24/8/2023), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut diketok majelis hakim pada Rabu (23/8) malam.Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ujar hakim.
Sedangkan Bambang dihukum lebih ringan. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar majelis dengan bulat.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Laga di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Laga tersebut disaksikan puluhan ribu Aremania, julukan suporter Arema. Mereka memenuhi tribun duduk dan berdiri. Setelah laga usai, banyak suporter yang turun ke lapangan. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter.
Tembakan gas air mata itu justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi. Aremania di tribune terpapar gas air mata. Mereka berusaha keluar dari tribun demi menyelamatkan diri. Berdesakan menuju pintu keluar, korban pun berjatuhan.
Tragedi Kanjuruhan menelan 135 korban jiwa. Ada 6 orang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video 'Momen Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Bui':
Mereka yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sedangkan dari sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kasus ini pun diproses dan bermuara ke pengadilan.
1. Abdul Haris dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
2. Suko divonis 1 tahun penjara.
3. Hasdarmawan juga divonis 1 tahun 6 bulan.
4. AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menilai Bambang terbukti memerintahkan anggota menembakkan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan. Namun tembakan diarahkan ke tengah lapangan untuk memecah Aremania yang turun dan menyerang aparat. Gas air mata tersebut lalu tertiup angin dan berembus ke tribun selatan. Vonis bebas dianulir MA.
5. Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Dalam pertimbangannya, hakim tak menemukan satu pun unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dari terdakwa Wahyu. Sebab menurut hakim, terdakwa Wahyu hanya bertugas meneruskan surat tembusan permohonan dari Panpel Arema FC, menggelar rakor dan meminta bantuan keamanan ke Polda Jatim. Saat Tragedi Kanjuruhan, Wahyu juga tak memerintahkan untuk menembakkan gas air mata. Vonis bebas itu dianulir MA.