Keponakan Bunuh Bakul Bubur Cepogo Boyolali Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 19 Sep 2023 17:50 WIB
Tersangka kasus pembunuhan penjual bubur di Cepogo, Boyolali, Nuryanto dan istri sirinya, Mudmainah, dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Boyolali, Rabu (12/4/2023). (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Boyolali -

Masih ingat kasus pembunuhan sadis yang menimpa pedagang bubur, Jumiyem (64) di Cepogo, Boyolali, awal April 2023 lalu? Terdakwa, Nuryanto (42), yang merupakan keponakan korban itu dituntut hukuman seumur hidup.

"Kami (menuntut) menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nuryanto) dengan pidana penjara seumur hidup," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Boyolali, Murti Ari Wibowo, Selasa (19/9/2023).

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali siang tadi. Sidang secara online itu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Dijelaskan Wibowo, dalam surat dakwaan pihaknya menjerat terdakwa Nuryanto dengan dakwaan alternatif. Yaitu alternatif pertama melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Alternatif kedua melanggar Pasal 339 KUHP. Alternatif ketiga, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan alternatif keempat pasal 365 ayat 3 KUHP.

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, jelas Wibowo, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Nuryanto melanggar pasal 339 KUHP.

"Jadi karena selain membunuh kemarin juga ada mengambil barang-barang milik korban, sehinga kami jaksa penuntut umum membuktikan pasal alternatif kedua yaitu pasal 339 KUHP," ujarnya.

JPU pun menuntut terdakwa Nuryanto pidana penjara seumur hidup. Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa dalam melakukan pembunuhan terhadap korban sangat sadis. Terdakwa disebut telah merampas nyawa korban dan mengambil harta korban.

"Untuk hal-hal yang meringankan tidak ada," imbuh dia.

Dalam surat tuntutannya, JPU juga menyatakan untuk barang bukti sejumlah uang, KTP, gelang emas beserta dengan surat-suratnya dikembalikan kepada ahli waris korban. Sedangkan barang bukti tabung gas, pisau, toples, baju, linggis, potongan celana, potongan kaus, sarung, sandal itu dimusnahkan. Satu unit sepeda motor dirampas untuk negara.

Setelah pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Radityo Baskoro serta hakim anggota Tony Yoga Saksana dan Mahendra Adi Purwanto menutup persidangan. Sidang ditunda satu pekan dan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (26/9) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Istri Siri Nuryanto Divonis 2,5 tahun

Kasus pembunuhan ini juga menyeret Mudmainah, istri terdakwa Nuryanto. Istri siri Nuryanto itu juga harus menghadapi proses hukum. Bahkan, kasusnya saat ini sudah vonis di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, mengatakan terdakwa Mudmainah divonis Majelis Hakim PN Boyolali pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sidang putusan terdakwa Mudmainah ini telah digelar PN Boyolali pada Jumat (15/9) lalu. Vonis terhadap Mudmainah itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, yakni 3 tahun 6 bulan.

"Tapi kami, JPU menyatakan banding," ujar Wibowo.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(aku/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork