Terungkap Susanto Dokter Gadungan Palsukan Rapor di SMAN 1 Mertoyudan

Terungkap Susanto Dokter Gadungan Palsukan Rapor di SMAN 1 Mertoyudan

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 18 Sep 2023 16:39 WIB
Susanto dokter gadungan dituntut 4 tahun penjara
Susanto dokter gadungan. Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Magelang -

Susanto dokter gadungan diketahui pernah bersekolah di SMA Negeri (SMAN) 1 Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Namun dia dikeluarkan saat kelas XI atau kelas 2 karena memalsukan rapor.

"Dia sekolah di sini sampai kelas 2 atau hanya kelas 2, kemudian dia dikeluarkan. Informasi yang saya peroleh dia dikeluarkan dari SMAN 1 Mertoyudan karena memalsukan rapor," kata Kepala SMAN 1 Mertoyudan, Nurkholiq kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023).

Namun Nurkholiq mengaku tidak mengetahui detail soal pemalsuan rapor tersebut. Pasalnya ia baru bertugas di SMAN 1 Mertoyudan pada Januari 2023 lalu. Sedangkan Susanto dikeluarkan sekitar akhir tahun 1990-an. Informasi tersebut ia ketahui dari seniornya sesama guru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak tahu itu memalsukannya bagaimana, apakah dia mengganti nilai rapor atau bagaimana," jelasnya.

"Bukan alumni sini. Dia tidak tamat di sini karena kelas 2 dikeluarkan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, mengutip detikJatim, heboh dokter gadungan bernama Susanto. Ia kemudian diproses hukum yang kini telah masuk persidangan di PN Surabaya.

Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter menggunakan data-data dan ijazah editan. Ia mencatut data milik dr Anggi Yurikno.

Data tersebut hanya discan ulang dan foto asli diganti dengan fotonya. Aksinya terbongkar dan diproses hukum.

Hari ini, proses sidang terhadap Susanto memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Ia dituntut hukuman 4 tahun penjara atas dakwaan penipuan.

"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 KUHP. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata JPU Ugik Ramantyo saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9).




(rih/apl)


Hide Ads