Akal-akalan Susanto Dokter Gadungan Palsukan Data Rapor Sejak SMA

Akal-akalan Susanto Dokter Gadungan Palsukan Data Rapor Sejak SMA

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 19 Sep 2023 09:28 WIB
Dokter gadungan Susanto yang tersenyum tipis usai menjalani sidang tuntutan secara daring dari Rutan Medaeng.
Dokter gadungan Susanto yang tersenyum tipis usai menjalani sidang tuntutan secara daring dari Rutan Medaeng. (Foto: Istimewa/eksklusif untuk detikJatim)
Solo -

Dokter gadungan bernama Susanto menjadi sorotan karena memalsukan data dan ijazah editan. Susanto yang kini sedang diproses karena pemalsuan data dan penipuan itu ternyata sudah memiliki jejak hitam sejak SMA.

Hal ini terungkap dari penuturan pihak SMA Negeri (SMAN) 1 Mertoyudan Magelang. Susanto pernah dikeluarkan saat kelas XI atau kelas 2 karena memalsukan rapor.

"Dia sekolah di sini sampai kelas 2 atau hanya kelas 2, kemudian dia dikeluarkan. Informasi yang saya peroleh dia dikeluarkan dari SMAN 1 Mertoyudan karena memalsukan rapor," kata Kepala SMAN 1 Mertoyudan, Nurkholiq kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurkholiq tak mengetahui detail soal pemalsuan rapor yang dilakukan Susanto saat belia itu. Sebab, dia mengaku bertugas di SMAN 1 Mertoyudan pada Januari 2023 lalu, sedangkan Susanto dikeluarkan pada akhri tahun 1990-an. Informasi ini dia ketahui dari seniornya sesama guru.

"Saya nggak tahu itu memalsukannya bagaimana, apakah dia mengganti nilai rapor atau bagaimana," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun menegaskan Susanto bukan alumni SMAN 1 Mertoyudan. Sebab, Susanto dikeluarkan saat kelas 2 SMA.

"Bukan alumni sini. Dia tidak tamat di sini karena kelas 2 dikeluarkan," ujarnya.

Sebagai informasi, Susanto dokter gadungan saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Susanto yang hanya lulusan SMA itu memalsukan data dan ijazah editan dan melamar sebagai dokter.

Dia mencatut data milik dr Anggi Yurikno. Data itu disebut hanya discan ulang dan foto asli diganti dengan fotonya. Akal bulus Susanto itu pun terbongkar dan dia diproses hukum.

Saat ini proses sidang Susanto telah memasuki agenda pembacaan surat tuntutan. Dalam kasus ini dia dituntut hukuman empat tahun penjara atas dakwaan penipuan.

"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 KUHP. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata JPU Ugik Ramantyo saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9).




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads