Janji Wanita Pemotong Kemaluan Suami Usai Vonis: Seumur Hidup Akan Mengabdi

Janji Wanita Pemotong Kemaluan Suami Usai Vonis: Seumur Hidup Akan Mengabdi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 12 Sep 2023 18:48 WIB
Terdakwa pemotongan alat kelamin Yenita Carolina, saat dijenguk suami sekaligus korban, IPN, di Pengadilan Negeri Solo, Senin (4/9/2023).
Terdakwa pemotongan alat kelamin Yenita Carolina, saat dijenguk suami sekaligus korban, IPN, di Pengadilan Negeri Solo, Senin (4/9/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Kasus wanita yang memotong kemaluan suaminya di Solo akhirnya usai. Pengadilan memberikan vonis 4 bulan penjara untuk terdakwa bernama Yenita Carolina (34) itu.

Dengan vonis tersebut, Yenita sebentar lagi akan menghirup kebebasan. Sebab dia sudah menjalani masa tahanan selama hampir empat bulan.

Tragedi yang terjadi akibat pertengkaran rumah tangga itu selesai dengan damai. Usai vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa (12/9/2023), terdakwa dan korban yang merupakan suaminya saling berpelukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditemui wartawan, Yenita menyatakan rasa lega lantaran hanya mendapat vonis ringan dari hakim. Dia berjanji akan kembali menjalani hidup dengan suaminya setelah nantinya bebas.

"Perasaannya senang, lega. Saat keluar bisa merawat suami lagi," kata Yenita saat ditemui usai sidang, Selasa (12/9/2023).

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, pasangan IPN dan Yenita itu bertengkar di sebuah hotel di Solo pada Mei lalu. Pertengkaran itu berakhir dengan aksi Yenita memotong kemaluan suaminya.

Kasus itu lantas berakhir di meja hijau. Awalnya, IPN meminta hakim menghukum berat istrinya akibat penganiayaan berat itu. Bahkan IPN juga menuntut restitusi sebesar Rp 550 juta untuk pengobatan dan operasi.

Namun, pasangan tersebut akhirnya berdamai. Bahkan, IPN memohon kepada hakim agar memberikan hukuman yang ringan untuk istrinya.

Adapun terdakwa juga berjanji akan mengabdi kepada suaminya usai keluar dari penjara nanti. Dia beralasan suaminya sangat menderita akibat perbuatannya.

"Seumur hidup saya akan melayani, mengabdi, dan menerima suami karena perbuatan saya. Sesuai awal perjanjian pernikahan kita waktu itu, sehidup semati, susah senang bareng," kata terdakwa.

Sudah dua minggu ini korban tinggal bersama kuasa hukum terpidana. Sebab, keluarga korban sudah tidak mau menerima IPN.

Saat disinggung rencana mereka ke depan, terdakwa menuturkan tidak akan kembali ke Bali. Mereka akan menetap di Solo.

"Rencana suami ingin jualan di Solo, jadi tidak kembali ke Bali. Semoga saya bisa produktif, jadi ibu rumah tangga merawat suami dan anak," pungkasnya.




(ahr/dil)


Hide Ads