Warga Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten mendatangi kantor desa menggelar aksi keprihatinan setelah mantan bendahara desa ditahan kejaksaan karena kasus korupsi. Dana APBDes Rp 437 juta yang dikorupsi disebut digunakan eks bendahara desa itu untuk judi online.
"Sepengetahuan masyarakat uangnya buat judi online. Sebetulnya sudah banyak diperingatkan warga, jadi ini bukan lagi prihatin tapi menyedihkan, sudah menyengsarakan masyarakat," kata koordinator warga Kadus 1 Desa Trunuh, Anggun Nasir kepada detikJateng usai aksi damai di kantor desa, Senin (11/9/2023) siang.
Dari pantauan detikJateng, sebelum mendatangi kantor desa, warga sekitar 20 orang berkumpul di terminal Bendogantungan. Sekitar pukul 08.30 massa bergerak ke kantor desa dengan berjalan kaki sekitar 500 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga berjalan kaki membawa satu karangan bunga ukuran besar. Karangan bunga bertuliskan 'DGN DITANGKAPNYA TIKUS KORUPTOR SEMOGA DESA TRUNUH MENJADI MAJU& BERSIH SERTA MENJADI PERHATIAN BAGI PERANGKAT DAN OKNUM TERKAIT, ATAS NAMA WARGA DESA TRUNUH,'.
Karangan bunga kemudian diserahkan dan diletakkan di kompleks kantor desa. Massa kemudian ditemui Kades, M Sulaiman, Camat, Supardiyono, Danramil dan Kapolsek.
Anggun Nasir menyatakan kedatangan warga untuk memberikan apresiasi dan dukungan proses hukum di Polres dan kejaksaan kepada mantan bendahara desa. Warga juga merasa prihatin atas kejadian itu.
"Kita prihatin Trunuh tidak maju-maju, apa ada korupsi dan ternyata kemarin seluruh Indonesia dan masyarakat Klaten menyaksikan di berita ada yang korupsi. Maka kita sebagai warga mengapresiasi, mendukung Trunuh harus bebas korupsi," kata Anggun.
Kades Trunuh, M Sulaiman mengungkapkan oleh mantan bendahara desa yaitu R, dana APBDes digunakan untuk kepentingan pribadi. Sulaiman menyebut dana itu digunakan untuk berjudi online.
"Untuk judi online. Semuanya ya sekitar Rp 400 an juta," ungkap Sulaiman kepada wartawan usai aksi damai.
Menurut Sulaiman, dengan dukungan warga tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah desa. Ke depannya dirinya akan lebih tegas.
"Sesuai komitmen bersama saudara kita tadi ke depan saya harus lebih tegas. Teman perangkat desa juga harus terus meningkatkan kinerja, ini sebagai bahan evaluasi," imbuh Sulaiman.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan perangkat desa di Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, diduga melakukan korupsi APBDes hingga Rp 437 juta. Tersangka berinisial R itu dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Klaten dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
"Betul, sudah kita limpahkan. Tersangka dulunya bendahara desa tapi sekarang sudah nonaktif," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi kepada detikJateng, Jumat (8/9) siang.
Dijelaskan Lanang Teguh, tersangka tersangkut penyimpangan penggunaan dana APBDes. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi selama dua tahun.
"Selama dua tahun, yaitu dana APBDes tahun 2020 dan tahun 2021. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 437 juta," jelas Lanang.
Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrullah menjelaskan penyerahan tahap II sudah dilaksanakan. T tersangka dan barang bukti diserahkan dari kepolisian ke kejaksaan.
"Dari kepolisian ke kejaksaan, jadi perkara ini penyidikan ada di kepolisian. Sudah P21 sehingga kita lakukan penahanan," jelas Rully.