Mantan perangkat desa di Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, diduga melakukan korupsi APBDes hingga Rp 437 juta. Tersangka berinisial R itu dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Klaten dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
"Betul, sudah kita limpahkan. Tersangka dulunya bendahara desa tapi sekarang sudah nonaktif," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi kepada detikJateng, Jumat (8/9/2023) siang.
Dijelaskan Lanang Teguh, tersangka tersangkut penyimpangan penggunaan dana APBDes. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi selama dua tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama dua tahun, yaitu dana APBDes tahun 2020 dan tahun 2021. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 437 juta," jelas Lanang.
Tersangka dijerat dengan pasal primer dan subsider UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal primer pasal 2 ayat 1.
"Pasal ke satu primer pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 atau ke dua pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Lanang.
Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrullah menjelaskan penyerahan tahap II sudah dilaksanakan. T tersangka dan barang bukti diserahkan dari kepolisian ke kejaksaan.
"Dari kepolisian ke kejaksaan, jadi perkara ini penyidikan ada di kepolisian. Sudah P21 sehingga kita lakukan penahanan," jelas Rully Nasrullah kepada wartawan di kejaksaan.
Menurut Rully, tersangka berinisial R yang dulunya perangkat desa setempat. Kerugian sekitar Rp 400 juta dari keuangan desa.
"Ini perkara tentang pengelolaan keuangan desa tahun 2020-2021 Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan. Kerugian Rp 400 juta lebih, modusnya tidak melakukan yang seharusnya, misalnya tidak dilaporkan," papar Rully.
Dengan sudah dinyatakan P21, kata Rully, perkara tersebut akan segera disidangkan. Tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas.
"Sudah kita lakukan penahanan, kewenangan penahanan di Lapas. Proses selanjutnya kita akan limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang kemudian akan disidangkan, kita tahan sejak kemarin," papar Rully.
Dengan kasus itu kejaksaan, imbuh Rully, mengimbau perangkat desa untuk lebih berhati-hati. Jangan sampai punya niat jahat untuk pengguna keuangan desa.
"Khususnya perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, administrasi tertib dan yang pasti jangan punya niat jahat untuk mengambil keuangan desa, apalagi untuk kepentingan pribadi," pungkas Rully.
(aku/ahr)