Seorang pria ditangkap usai kedapatan membawa sebilah samurai di Kantor Bupati Sukoharjo. Dia mengaku mendapat bisikan gaib untuk memberikan samurai itu kepada bupati.
Aksi pria yang bernama MS (27), warga Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang membawa samurai itu juga terekam CCTV. Dia terlihat memasuki kompleks perkantoran pemerintah itu mengendarai mobil Pajero.
Dia lalu mencoba menemui Bupati Sukoharjo Etik Suryani, namun tidak berhasil lantaran yang dicari sedang tidak di kantor. Tak lama kemudian dia pergi meninggalkan lokasi dengan mobilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MS sebenarnya tidak melakukan aksi kekerasan. Namun, perbuatannya membawa senjata tajam sepanjang 1 meter tersebut dianggap meresahkan. Polisi lantas melakukan pengejaran.
Upaya polisi dalam mengejar MS tidak tanggung-tanggung. Mereka berkoordinasi dengan sejumlah polres. Bahkan Polda Jateng ikut membantu dengan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya lantaran MS disinyalir berada di sekitar Jakarta.
"Kami koordinasi dengan beberapa Kapolres sampai Brebes, dan Polda (Jateng). Polda berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Polda Metro, lalu dilakukan penyekatan, tim Buser kami mengikuti sampai ke Bekasi," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (6/9/2023).
Keberadaan pria itu terlacak di Bekasi. Dia lantas berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Dengan persuasif yang bersangkutan diajak kembali ke Sukoharjo," katanya.
Menurut Sigit, berdasar hasil pemeriksaan, pria itu tidak berniat menyerang. Dia justru ingin menyerahkan samurai sepanjang 1 meter itu ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
"Pelaku ingin bertemu dengan ibu Bupati Sukoharjo untuk menyerahkan samurai. Hasil keterangan pelaku, bahwa pelaku dapat bisikan (gaib) agar menyerahkan samurai kepada Bupati," ucapnya.
Saat ini, MS telah menjadi tersangka. Meski demikian polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pria itu.
"Keluarga memohon kepada penyidik agar yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Kalau pelaku sehat, di Pasal 2 ayat 1 UU darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 ancaman pidana paling lama 10 tahun," kata Sigit.
Kepala Desa Telukan, Sriyanto mengatakan, MS memiliki usaha jualan pakaian secara online. Sriyanto menyebut MS diduga tengah depresi akibat usahanya tengah tidak stabil.
"Saya merapat ke Pak RT, Pak RW, dan keluarganya. Informasi dari lingkungan, akhir-akhir ini MS sedikit depresi karena usahanya online konfeksi agak seret," kata Sriyanto saat dihubungi awak media, Rabu (6/9/2023).
(ahr/ahr)