Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 1 kilogram melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Adi Soemarmo Solo. Uniknya, sabu sebanyak itu hanya dibungkus koran dan dibawa masuk ke kabin pesawat.
"Mungkin ini pelakunya masih baru (lewat pesawat). Dari hasil mengantar sabu satu kilogram ini, dia mendapatkan upah Rp 30 juta," kata Kepala BNN Jateng, Heru Pranoto saat konferensi pers di Kantor BNN Solo, Jumat (8/9/2023).
"Jadi orang ini nggak tahu sudah diawasi, atau ya sudahlah kalau dibungkus lebih safety orang akan curiga. Jadi dibungkusnya biasa saja. Dibungkus koran, dimasukkan koran. Ini mungkin salah satu triknya," imbuhnya.
Orang yang dimaksud ialah pengedar berinisial ZA (40), warga Aceh. Setelah lolos dari pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta, sabu dalam plastik teh warna emas yang dibungkus koran itu dimasukkan ke koper dan dibawa ZA ke kabin pesawat.
ZA terus dibuntuti sampai dia menyerahkan sabu itu kepada RN (30) warga Solo. ZA dan RN lalu ditangkap saat sedang bertransaksi di sebuah warung kopi di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, pada Jumat (25/8) lalu.
Sabu itu sedianya akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di Solo Raya. "Kita ingin ikutin untuk mengetahui barang itu diserahkan kepada siapa. Kalau kita tangkap di bandara bisa saja," ucap Heru.
Saat ZA dan RN bertukar goody bag berisi sabu, mereka langsung ditangkap petugas BNN.
Heru mengatakan, sabu 1 kg tersebut asalnya dari Aceh. Sehingga proses pengembangan akan dilakukan hingga ke Aceh.
Heru menambahkan, sabu yang beredar di Indonesia pabriknya berada di China. Sabu itu diselundupkan melalui jalur laut lewat Aceh, Batam, dan Medan. Ini merupakan tangkapan terbesar BNN Solo tahun ini.
"Distribusi dari Sumatera ke Jakarta biasanya jalur darat, di satu titik mereka akan sebar. Pulau Jawa memang pasar utama karena jumlah penduduknya banyak," ungkapnya.
Kata pihak bandara soal lolosnya sabu itu di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(dil/dil)