Jadi Kurir Sabu 57 Gram, Wanita Pengusaha Katering di Semarang Ditangkap

Jadi Kurir Sabu 57 Gram, Wanita Pengusaha Katering di Semarang Ditangkap

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 08 Sep 2023 17:39 WIB
Wanita kurir sabu berinisial ES (33) di Ditres Narkoba Polda Jateng, Semarang, Jumat (8/9/2023).
Wanita kurir sabu berinisial ES (33) di Ditres Narkoba Polda Jateng, Semarang, Jumat (8/9/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Wanita berinisial ES (33) di Semarang ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Jawa Tengah karena menjadi kurir sabu. Dia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 57,1 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan ES ditangkap di pinggir Jalan Sendang Gede, Banyumanik, Kota Semarang, pada Rabu (23/8) sekitar pukul 04.00 WIB

"ES ditangkap dengan barang bukti 57,1 gram sabu," kata Anwar di Mapolda Jateng, Jumat (8/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu ES mengaku diminta oleh seseorang untuk meneruskan pengiriman sabu. Sosok yang memerintah ES kini masih diselidiki.

"Saya baru ini, cuma disuruh geser. Belum dapat upah. Jadi dipandu," ujar ES di Mapolda Jateng.

ADVERTISEMENT

ES mengaku kesehariannya sebagai pemilik catering. Berdalih sedang ada masalah ekonomi, dia menerima tawaran menjadi kurir sabu.

"Saya catering, kemarin tidak ada biaya. Saya janda," ucapnya.

Kasus ES ini termasuk salah satu dari lima kasus menonjol yang ditangani Ditres Narkoba Polda Jateng pada Agustus 2023. Adapun total kasus pada Agustus 2023 yaitu sebanyak 55 kasus dengan 62 tersangka.

"Bulan Agustus lalu barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu 548,82 gram dan ganja 8.991,1 gram," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu.




(dil/ahr)


Hide Ads