Satnarkoba Polres Probolinggo menangkap seorang pengedar sabu asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Tersangka berinisial AR, yang berusia 31 tahun, diamankan petugas di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, dengan barang bukti sabu seberat 139,55 gram.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, penangkapan terhadap AR bermula dari laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi jual beli narkoba di Kecamatan Maron.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh AR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapat informasi bahwa AR berada di rumah, sehingga anggota langsung bergerak untuk mengamankan AR sebelum melarikan diri," ujar Nanang.
Setelah penangkapan, petugas menggeledah kamar tidur AR dan menemukan sebuah dompet bekas perhiasan yang terletak di atas meja, berisi 9 paket plastik klip berisi sabu.
Baca juga: Polres Pasuruan Bekuk Bandar Sabu 2 Kg |
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di ruang tengah dan menemukan sebuah kaleng bekas wafer di dalam bekas aquarium, yang berisi 2 paket besar sabu, 3 pipet kaca, dan 2 timbangan digital.
"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kasat Narkoba.
(irb/hil)