UMP Tak Kunjung Ditetapkan, Wagub Jateng: Kita Sama-sama Nunggu

UMP Tak Kunjung Ditetapkan, Wagub Jateng: Kita Sama-sama Nunggu

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 16 Des 2025 13:37 WIB
UMP Tak Kunjung Ditetapkan, Wagub Jateng: Kita Sama-sama Nunggu
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen di Universitas Diponegoro (Undip), Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Selasa (16/12/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Upah Minimum Provinsi (UMP) masih belum ditetapkan. Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin menyebut Pemprov sudah mengajukan agar UMP segera ditetapkan, namun hingga kini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Hal itu dikatakan Gus Yasin di Universitas Diponegoro (Undip), Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Diketahui, UMP awalnya ditetapkan 8 Desember lalu, akan tetapi hal itu batal dilakukan karena belum ada regulasi dari pemerintah pusat.

"Belum ada (keputusan untuk UMP). Nanti kita tunggu dulu semua ya. Kita masih nunggu semuanya. Nanti akan diumumkan," kata Gus Yasin di Undip, Selasa (16/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi keresahan para buruh terkait belum ditetapkannya UMP, Gus Yasin menyebut Pemprov sudah menyampaikan aspirasi para buruh agar UMP bisa segera ditetapkan.

"Itu (UMP) kan disahkan dari kementerian. Jadi kita mau desak, kita juga sudah laporkan, kita sudah ajukan segera cepat. Kita sama-sama nunggu, insya Allah baik semuanya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"(Alasannya dari pusat kenapa?) Ya kita masih nunggu. (Belum ada alasan?) Belum ada. Kita masih nunggu ya," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, para buruh mendesak agar UMP Jateng ditetapkan 8 Desember dengan kenaikan mencapai 8,5-10,5 persen. Mereka bahkan menggelar demo yang diwarnai perobohan gerbang Gedung Pemprov Jateng.

Panglima Komando Aksi Nasional SPN, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Nasional), dan Partai Buruh, Buya Fauzi mengatakan para buruh menuntut kenaikan UMP yang seharusnya diputuskan hari ini.

"Kami menuntut pemerintah menaikkan upah minimum minimal 8,5-10,5 persen. Mengapa angka itu muncul? Karena kita berdasarkan laju inflasi yang ada di angka 2,5 persen dan laju pertumbuhan ekonomi yang ada di angka 5,2 persen," kata Panglima Komando Aksi Buruh, Buya Fauzi di depan Gubernuran, Senin (8/12).

"Juga kita minta koefisien atau indeks tertentunya itu 1 persen. Indeks tertentu adalah salah satu presentasi penguat dari laju pertumbuhan ekonomi dan juga laju inflasi," lanjutnya.




(alg/apl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads