Seorang pria berinisial ES (21) warga Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap ditangkap Unit PPA Polresta Cilacap karena telah memperkosa dua gadis di bawah umur. Kejadian tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan pelaku merupakan guru silat dan kedua korban adalah muridnya.
"ES pelaku ini modusnya sebagai guru pencak silat dan yang disetubuhi ini adalah murid-muridnya. Sampai sekarang itu ada 2 murid yang sudah disetubuhi," kata Guntar saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (8/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kejadian tersebut berhasil terungkap karena korban merasa resah sering dicegat saat pulang sekolah untuk diperkosa.
"Terakhir kejadian pertengahan Agustus korban disetubuhi. Caranya dengan mengancam, saat persetubuhan yang pertama pelaku dengan merekam video secara diam-diam perbuatan tersebut di mana perbuatan berikutnya dia mengancam kalau tidak mau melayani akan disebar videonya," terangnya.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali dengan lokasi yang berbeda-beda.
"TKP itu ada di beberapa tempat. Sempat di kosan pelaku, lalu di beberapa tempat publik seperti di pinggir Pantai Menganti dan Benteng Pendem," jelasnya.
Guntar menyebut masing-masing korban diperkosa sebanyak 2 kali. Perguruan pencak silat tersebut tidak terdaftar dalam organisasi resmi.
"Mereka latihan silatnya di Benteng Pendem. Perguruannya tidak terdaftar di IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia). Muridnya banyak tapi yang disetubuhi dua anak ini," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 atau 82 dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(aku/rih)