Seorang pria berinisial MS (43) warga Kabupaten Pati ditangkap polisi. Pelaku diduga telah menganiaya mantan istrinya berinisial SK (40) serta merusak rumahnya diduga gegara cemburu.
"Pelaku adalah mantan suami korban. Korban dipukul kepalanya, didorong, lalu pelaku merusak barang dan rumahnya," kata Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Dia mengatakan kejadian ini terjadi pada Minggu (4/12/2022). Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban Desa Ngurenrejo Kecamatan Wedarijaksa meminta HP sambil marah-marah. Namun korban tidak memberikan HP miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga karena cemburu, setelah HP tidak diberikan, pelaku sempat memukul kepala korban akan tetapi ditangkis dan sempat mendorong korban dan merusak barang milik korban berupa kaca jendela dan kipas angin," jelasnya.
"Korban dan anaknya melarikan diri keluar rumah untuk bersembunyi supaya aman," dia melanjutkan.
Korban lalu melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Pelaku melarikan diri. Pelaku baru diamankan pada Senin (4/9) kemarin setelah pelaku mendatangi rumah korban bermaksud minta damai.
"Akhirnya pelaku diamankan oleh kepolisian dan dibawa ke kantor polisi. Pelaku diamankan di Mapolsek Wedarijaksa untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Suntoro.
(aku/aku)











































