Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) di Solo hari ini. Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono menyebut pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi.
"Jadi benar memang pada hari ini kita melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan dari Rektor UNS Prof Jamal ya, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (31/8/2023).
Dia menyebut penyelidikan itu berdasar surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejati Jateng tanggal 21 Agustus 2023. Dugaan itu dilaporkan oleh masyarakat di Solo pada 7 Juli 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terimanya 7 Juli 2023, dari laporan aduan itu kita telaah kita olah data kemudian mengumpulkan keterangan-keterangan pada saat itu secara rahasia ya sehingga ditemukanlah data-data dan keterangan yang mencukupi untuk dinaikkan jadi penyelidikan," jelasnya.
Ini merupakan panggilan pertama bagi Jamal Wiwoho. Hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut.
"Sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan sampai saat ini sudah tujuh orang, jadi memang ini masih tahap penyelidikan kita masih melakukan analisa seperti itu," katanya.
Arfan juga menyebut bahwa pemeriksaan tersebut belum mengarah pada penetapan tersangka.
"Masih penyelidikan belum mengarah pada tersangka, kita belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Jamal Wiwoho, memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo. Pantauan detikJateng, Jamal datang ke kantor Kejari Solo sebelum pukul 09.00 WIB.
(apl/ahr)