Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho, memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo. Jamal dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kejati Semarang.
Pantauan detikJateng, Jamal datang ke kantor Kejari Solo sebelum pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi Jamal meninggalkan Kejari.
Kepala Kejari Solo, DB Susanto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rektor UNS tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Kejati.
"Dari Kejati. Iya (Pemeriksaan Rektor UNS)," kata Susanto kepada awak media, Kamis (31/8/2023).
Susanto menuturkan Kejari Solo hanya dipinjami tempat saja. Dia enggan membeberkan alasan dipanggilnya Rektor UNS itu.
"Kami hanya ketempatan saja, selanjutnya nanti ke Kasi Penkum (Penerangan dan Hukum). Selama ada pelaksanaan pemeriksaan, ketika lokusnya di wilayah misal di Kota Solo, Kejati atau Kejaksaan Agung bisa meminjam tempat di Kejari," ucapnya.
Alasan Kejati memeriksa Prof Jamal di Kejari karena Jamal berada di Kota Solo. Sehingga pemeriksaan bisa dilakukan di Kejari Solo.
Susanto menyebut ini merupakan kali pertama Rektor UNS tersebut diperiksa. Susanto menyebut Jamal diduga diperiksa terkait pidana khusus (pidsus).
"Kasus ini baru pertama kali. (Ruangan?) Kalau berkaitan bidang Pidsus, ya di (ruang) Pidsus. Saya kurang paham tahapannya apa, kalau pimpinan memberikan perintah pinjam tempat, ya kita kasih," pungkasnya.
Belum diketahui pasti penyebab Jamal diperiksa oleh Kejati. Diduga, pemeriksaan Rektor UNS itu ada kaitannya dengan laporan dugaan korupsi rancangan kerja dan rancangan anggaran UNS yang sempat dilaporkan oleh mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.
(aku/apl)