Dakwaan Kasus Potong Kemaluan Suami Tak Dibacakan, Pengacara: Hakim Ngilu

Dakwaan Kasus Potong Kemaluan Suami Tak Dibacakan, Pengacara: Hakim Ngilu

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 31 Jul 2023 14:51 WIB
Sidang perdanan kasus istri potong kemaluan suami di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (31/7/2023).
Sidang perdana kasus istri potong kemaluan suami di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (31/7/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang pertama kasus istri memotong alat vital suaminya sendiri. Dalam sidang ini, majelis hakim meminta dakwaan tak dibacakan.

Sidang menghadirkan terdakwa Yenita Coralina (YC), dipimpin majelis hakim Richmond P B Sitoroes. Sementara selaku jaksa penuntut umum (JPU) adalah Oki Bogitama.

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, majelis hakim meminta dakwaan tidak perlu dibacakan. Pihak terdakwa menerima permintaan hakim itu, karena surat dakwaan sudah diterima secara tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena setelah membaca dakwaan, majelis hakim itu ngilu. Karena dalam dakwaan kasus ini menyangkut sensitivitas dan kejantanan, dan kebetulan ketua Majelis Hakim bapak (laki-laki), bukan perempuan, setelah membaca dakwaan proses pemeriksaan akan dipercepat," ucap kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, Senin (31/7/2023).

Dalam sidang, terkuak fakta saat YC, memotong alat vital IPN (20) di sebuah penginapan di Kecamatan Jebres, Kota Solo pada Selasa (15/5) lalu. Menurut Asri, terdakwa sempat panik usai memotong kemaluan suaminya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, sidang berikutnya agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin (7/8). Pada agenda sedang pekan depan, sedianya korban diminta untuk hadir.

Asri mengatakan, aksi nekat yang dilakukan terdakwa ini tak lepas dari rasa kekecewaannya terhadap sang suami. Meski begitu, lanjut Asri, kliennya siap merawat sang suami jika suaminya masih menerima.

"Sampai pada sidang ini tadi saya bertanya, apakah masih mau merawat (korban), jika korban memaafkan. Beliau menjawab, jika siap masih mau merawat suaminya dengan risiko apa pun, asal suaminya masih mau menerimanya," pungkasnya.

Dalam surat dakwaan No Reg Perkara: PDM - 66 /M.3.11/Eoh.2/07/2023 ini, terdakwa melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Terdakwa diancam Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Dari hasil autopsi menyimpulkan, korban mengalami cacat tetap sehingga bagian tersebut tidak dapat berfungsi kembali dengan baik.

Diberitakan sebelumnya, seorang istri, YC (34) nekat memotong alat kelamin suaminya sendiri, IPN (20) di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Jebres, Solo. Polisi mengungkap motif pelaku.

"Motifnya karena sakit hati. Sebab, suaminya melakukan talak kepada pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar saat dihubungi detikJateng, Selasa (16/5).

Pelaku YC asal Lumajang, Jawa Timur. Sedangkan suaminya asal Bali.




(aku/rih)


Hide Ads