Warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, berinisial S (20) melaporkan aksi penyerangan dengan menggunakan senjata tajam ke Mapolres Sukoharjo.
Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/70/VIII/2023/SPKT/POLRES SUKOHARJO/POLDA JATENG itu dibuat hari ini. Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo. Penyerangan itu terjadi dini hari tadi pukul 02.00 WIB di Jalan Dlopo, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol atau kawasan Solo Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru ada keterangan saksi. Pelapor dan korban ada di situ, didatangi tiga motor, langsung disabet. Korbannya dua orang," kata Teguh saat dihubungi awak media, Kamis (10/8/2023).
Ia mengatakan kejadian berawal saat kedua korban tengah berboncengan dengan dua motor. Tiba-tiba rombongan korban didatangi orang-orang yang tidak dikenal dengan menggunakan tiga motor.
Korban kemudian diserang dengan menggunakan senjata tajam. Hal ini membuat kedua korban yang posisinya membonceng mengalami luka.
"Mereka saling berboncengan. Yang kena (sabetan) yang membonceng. Lukanya satu orang di bagian pundak, satunya lagi di bagian di kaki," ucapnya.
Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, salah seorang korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Teguh mengatakan pihaknya masih memintai keterangan korban dan saksi atas peristiwa itu. Untuk pelaku sendiri, masih diburu polisi.
"Pelaku, belum (tertangkap). Tapi kami tetap akan menindaklanjuti laporan itu," pungkasnya.
(rih/ams)