Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi bui seumur hidup. Dengan vonis seumur hidup ini, masih adakah peluang mantan Kadiv Propam Polri itu untuk mendapatkan remisi?
Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan Ferdy Sambo tak akan bisa mendapatkan remisi meski hukumannya kini telah dianulir MA menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ditegaskan jika hak remisi tidak berlaku untuk terpidana dengan vonis mati dan seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud ditemui wartawan di kampus terpadu UII, Sleman, Rabu (9/8/2023) dilansir detikJogja.
Lebih jauh Mahfud menjelaskan, remisi bergantung pada persentase lama hukuman penjara, semisal 20 tahun, 10 tahun, dan sebagainya. Sementara dalam hukuman seumur hidup dan hukuman mati bukan merupakan angka.
"Kan remisi itu bergantung prosentase, prosentase itu selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Itu seumur hidup kan bukan angka. S, SU, SEU (huruf) itu tidak ada di remisi berapa persen, tidak ada persennya," urainya.
Bisa Ajukan Grasi
Di sisi lain, upaya untuk mengurangi masa tahanan dalam hukuman seumur hidup hanya bisa melalui grasi dari presiden. Namun, terpidana harus mengakui kesalahan baru bisa meminta grasi.
"Itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi, itu grasi namanya," ucapnya.
"Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya udah dihukum," pungkasnya.
Mengutip detikNews, dirangkum detikcom, Kamis (10/8/2023), MA mengurangi vonis para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang mengajukan kasasi. Selain Sambo, vonis untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga dikurangi oleh MA.
Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
(apl/sip)