Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tidak ada remisi untuk hukuman seumur hidup. Hal itu disampaikan Mahfud soal Mahkamah Agung (MA) yang menganulir mengubah hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud saat ditemui wartawan di kampus terpadu UII, Sleman, Rabu (9/8/2023), dikutip dari detikJogja.
Mahfud menjelaskan, remisi atau pengurangan hukuman bergantung pada persentase lamanya hukuman penjara, semisal 20 tahun, 10 tahun, dan sebagainya. Adapun hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak berupa angka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan remisi itu bergantung persentase, persentase itu selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Itu seumur hidup kan bukan angka. S, SU, SEU (huruf) itu tidak ada di remisi berapa persen, tidak ada persennya," jelas Mahfud.
Maka itu Mahfud meminta agar jangan sampai ada permainan yang mengubah kembali vonis Sambo.
"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," ucapnya.
Mahfud menerangkan, upaya mengurangi masa tahanan dalam hukuman seumur hidup hanya bisa melalui grasi dari presiden. Syaratnya, terpidana harus mengakui kesalahannya.
"Itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta, orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar saya salah, hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi. Itu grasi namanya," ucapnya.
"Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya udah dihukum," pungkasnya.
Dilansir detikNews, Mahkamah Agung Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. MA menganulir hukuman mati eks Kadiv Propam Polri itu menjadi hukuman seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA.
(dil/apl)