Kabar Terkini Bharada Eliezer Usai Bebas dari Penjara

Kabar Terkini Bharada Eliezer Usai Bebas dari Penjara

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 09 Agu 2023 06:46 WIB
Pihak LPSK mencabut perlindungan Eliezer. Saat ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sedang menjalani masa hukuman 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kabar Terkini Bharada Eliezer Usai Bebas dari Penjara. Bharada Richard Eliezer. Foto: dok Polri
Solo -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini telah berkumpul dengan keluarga usai bebas dari lapas. Seperti apa kondisinya?

"Benar sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga sesuai keterangan Humas Kemenkumham," ujar pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, saat dihubungi detikcom, demikian dilansir detikNews, Selasa (8/8/2023).

"Kondisi Icad sehat walafiat," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny lantas meminta doa dan dukungan untuk Eliezer yang kini masih dalam pengawasan. Selain itu, Eliezer juga tetap mengikuti bimbingan Ditjen Pas Kemenkumham selama cuti bersyarat.

"Richard tetap akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Ditjen Pas Kemenkumham. Mohon doa dan dukungan semua untuk Richard selama menjalani proses bebas bersyarat ini," ujarnya

ADVERTISEMENT

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad, selama menjalani proses cuti bersyarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," ujar Ronny.

Eliezer Jalani Cuti Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Eliezer dinyatakan sudah menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu. Untuk diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8).

Rika mengatakan cuti bersyarat yang diberikan kepada Eliezer berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114, adalah selama 6 bulan. Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani dua pertiga masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.




(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads