Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan seluruh pertimbangannya sudah lengkap dan kasasi itu sudah final.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," kata Mahfud saat ditemui di kampus terpadu UII, Sleman, DIY, Rabu (9/8/2023), dikutip dari detikJogja.
Mahfud mengatakan dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ini negara hukum. Oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," ujarnya.
"Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," jelasnya.
Mahfud pun mengajak publik agar menjaga putusan MA. Dia juga berharap semoga tidak ada kongkalingkong saat PK.
"Mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, remisi, remisi, dan sebagai itu bisa saja terjadi," ucapnya.
Mahfud menambahkan, PK merupakan upaya luar biasa yang harus ada novum atau surat bukti baru. Maka itu dia meminta masyarakat agar menerima keputusan ini sambil tetap mengawasi agar tidak ada permainan dalam kasus tersebut.
"Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum, novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum negara kita masih banyak," pungkasnya.
Dilansir detikNews, Mahkamah Agung Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. MA menganulir hukuman mati eks Kadiv Propam Polri itu menjadi hukuman seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA.
(dil/apl)