Mau Tagih Utang, Pelukis Jogja Nekat Curi Mobil Pensiunan Hakim di Solo

Mau Tagih Utang, Pelukis Jogja Nekat Curi Mobil Pensiunan Hakim di Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 02 Agu 2023 13:57 WIB
Kapolres Solo Kombes Iwan Saktiadi saat konfrensi pers kasus pencurian mobil di Mapolresta Solo, Rabu (2/8/2023).
Kapolres Solo Kombes Iwan Saktiadi saat konfrensi pers kasus pencurian mobil di Mapolresta Solo, Rabu (2/8/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Seorang pria berinisial SAS (52) warga Jogja, ditangkap aparat Polresta Solo. Pelaku yang berprofesi pelukis ini nekat mencuri mobil milik pensiunan hakim bernama Wildan Suyuthi (76), warga Jebres, Solo.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, SAS mengaku hubungannya dengan korban berawal dari transaksi jual beli lukisan. Dari keterangan SAS, korban membeli empat lukisannya dengan harga Rp 10-20 juta per lukisan.

"Pertama (transaksi) lancar. Transaksi terakhir itu, harga lukisan Rp 10 juta dibayar Rp 5 juta. Transaksi lagi kurang Rp 2,5 juta," kata SAS, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (2/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian dihubungi anaknya yang meminta uang untuk biaya sekolahnya. SAS yang tak memiliki uang, mencoba menagih kekurangan pembayaran kepada korban.

Namun saat dihubungi, korban tak berada di rumah. Dari situ, timbul niat pelaku untuk mengambil mobil korban sebagai jaminan pada Kamis (20/7).

ADVERTISEMENT

"Saya berpikir untuk mengambil mobilnya. Saya masuk rumah sekira jam 01.00 WIB, kebetulan pintu nggak dikunci. Rumahnya kosong, pembantunya di kost. Saya cari kuncinya, ada dua mobil, saya keluarkan satu mobil," ucapnya.

Pelaku membawa mobil korban jenis Honda City. Mobil itu disembunyikan pelaku di Semarang. SAS kemudian menghubungi korban, untuk menagih uangnya.

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.

"Mobil kita amankan di Semarang. Sementara pelaku berada di Solo," kata Iwan.

Diketahui, korban adalah seorang pensiunan hakim. Dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

"Pensiunan (hakim)," kata Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Sunandar.

Sementara itu, Wildan Suyuthi mengapresiasi kinerja petugas kepolisian yang dalam kurun waktu sepekan bisa menyelesaikan kasusnya. Terkait masalah utang-piutang, hal itu akan menjadi substansi dalam persidangan.

"Saya kita itu (kekurangan pembayaran) sampai di peradilan itu akan menjadi satu hal yang dibuktikan. Saya punya hobi di lukisan, sehingga itu memang ada benarnya. Pada saatnya (pembayaran) akan menjadi suatu bagian objek pembuktian di pengadilan," pungkas Wildan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP, tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.




(aku/ams)


Hide Ads