Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng turut terlibat dalam penyelidikan kasus tambang emas ilegal yang membuat delapan pekerja terjebak galian lubang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Dalam kasus tersebut Polresta Banyumas telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah SN (76), KS (43), WI (43) dan DM (40). Keempat tersangka merupakan warga desa setempat yang mempunyai peran masing-masing.
Mereka dijerat UU Minerba pasal 158 atas penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, ada potensi pelanggaran hukum pidana lain yang dilakukan oleh empat tersangka.
"Kita akan menganalisa dan melihat proses perkembangan nanti akan kita putuskan apakah kita juga akan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena proses kegiatan ini sudah berlangsung sejak lama," kata Dwi kepada wartawan di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Pasal ini diterapkan setelah melihat perkembangan pemeriksaan. Selain itu untuk mengetahui aliran perputaran uang dari hasil tambang tersebut.
"Ke mana selama ini kegiatan tersebut dan hasil daripada kegiatan ini dibawa ke mana. Itu kita akan analisa dan kalau itu memenuhi unsur maka kita akan menerapkan TPPU," terangnya.
Ia meminta agar DM, salah satu tersangka yang berperan sebagai pemilik modal bisa kooperatif untuk menyerahkan diri.
"Kami berharap saudara DR yang DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan. Sehingga mengakibatkan korban delapan orang yang belum ditemukan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka dalam kejadian delapan penambang yang terjebak air di galian tambang emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam tiga hari.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan empat tersangka ditetapkan setelah meminta keterangan dari 23 saksi. Adapun salah satu tersangka saat ini masih buron.
(ahr/ams)