1 Tersangka Kasus 8 Orang Terjebak di Tambang Emas Ilegal Banyumas Kabur!

1 Tersangka Kasus 8 Orang Terjebak di Tambang Emas Ilegal Banyumas Kabur!

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 28 Jul 2023 18:10 WIB
3 Tersangka kasus 8 orang terjebak tambang emas ilegal di Banyumas di Mapolresta Banyumas, Jumat (287/2023).
3 Tersangka kasus 8 orang terjebak tambang emas ilegal di Banyumas di Mapolresta Banyumas, Jumat (287/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus delapan orang terjebak air di tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Satu tersangka dilaporkan kabur.

Keempat tersangka yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DM (40). Keempat tersangka merupakan warga desa setempat yang mempunyai peran mulai dari pengelola tambang emas ilegal hingga pemodal.

Dari empat tersangka itu, polisi baru mengamankan tiga orang yaitu SN, KS dan WI. Sedangkan DM saat ini statusnya adalah buron.

"Untuk saudara DM ini masih kita lakukan pencarian. Kita masih lakukan penyelidikan keberadaannya karena sampai hari ini masih melarikan diri," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Edy mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri. Dalam kasus ini, DM berperan sebagai pemilik modal proyek tambang emas ilegal.

"Termasuk juga keluarga atau siapa saja yang mengetahui bisa memberitahukan kepada kami," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka dalam kasus delapan penambang yang terjebak air di galian tambang emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam tiga hari.

Polisi menjelaskan penetapan keempat tersangka ini setelah meminta keterangan dari 23 saksi. "Empat pelaku semuanya merupakan warga Pancurendang, Kecamatan Ajibarang," terang Edy.

Dalam kasus ini, keempat pelaku bakal dijerat dengan UU Minerba pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 miliar.




(ams/aku)


Hide Ads