Polisi menetapkan empat orang tersangka buntut kejadian delapan penambang yang terjebak air di galian tambang emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam tiga hari.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan penetapan empat tersangka setelah meminta keterangan dari 23 saksi.
"Dari keterangan saksi tersebut kita menetapkan empat orang tersangka," kata Edy dalam ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Edy menyebut dari empat orang tersangka salah satunya merupakan pemilik lahan yang terdapat galian tambang berinisial SN (76).
"Dan kemudian ada tiga orang sebagai pengelola atau pendana. KS (43) dan WI (43) sebagai pengelola sumur serta DM (40) sebagai pemilik modal," terangnya.
Keempat pelaku dijerat pasal UU Minerba pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 100 miliar.
"Empat pelaku semuanya merupakan warga Pancurendang, Kecamatan Ajibarang," jelas dia.
Kegiatan ungkap kasus tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Direskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Kepala Cabang Dinas ESDM wilayah selatan Mahendra Dwi Atmoko, Wabup Banyumas Sadewo, dan ahli hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho.
(aku/ams)