Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Baghastian dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP dan juga pasal tentang pencurian disertai kekerasan yaitu Pasal 365 KUHP.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono memerinci ancaman hukuman dari pasal-pasal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Pasal 340 KUHP itu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Wiwit.
(rih/rih)