Terungkapnya Pelaku-Motif Pembunuhan Sadis Fauzy Driver Taksi Online

Round-Up

Terungkapnya Pelaku-Motif Pembunuhan Sadis Fauzy Driver Taksi Online

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 26 Jul 2023 06:30 WIB
Polrestabes Semarang jumpa pers kasus pembunuhan dan perampokan dengan korban driver taksi online, Selasa (25/7/2023).
Polrestabes Semarang jumpa pers kasus pembunuhan dan perampokan dengan korban driver taksi online, Selasa (25/7/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Baghastian dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP dan juga pasal tentang pencurian disertai kekerasan yaitu Pasal 365 KUHP.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono memerinci ancaman hukuman dari pasal-pasal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Pasal 340 KUHP itu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Wiwit.


(rih/rih)


Hide Ads