Pembunuh Driver Taksi Online di Semarang Ngaku Butuh Uang: Ayah Saya Dipenjara

Pembunuh Driver Taksi Online di Semarang Ngaku Butuh Uang: Ayah Saya Dipenjara

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 25 Jul 2023 19:40 WIB
Polrestabes Semarang jumpa pers kasus pembunuhan dan perampokan dengan korban driver taksi online, Selasa (25/7/2023).
Polrestabes Semarang jumpa pers kasus pembunuhan dan perampokan dengan korban driver taksi online, Selasa (25/7/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Baghastian Wahyu Kisara (27) yang merampok dan membunuh driver taksi online di Semarang mengaku nekat beraksi karena butuh uang. Ia berdalih uangnya untuk membiayai kuliah adiknya.

Warga Karanganyar itu mengaku saat ini menjadi tulang punggung keluarga karena ayahnya dipenjara terkait kasus pencurian modus ganjal mesin ATM.

"Saya butuh uang, tulang punggung keluarga. Ayah saya dipenjara, karena ganjel ATM. Dipenjara di Jogja. Adik tidak minta biaya, cuman ibu minta tolong saya untuk biayain, kalau bisa buat tambah-tambah biaya kuliah," kata Baghastian saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).

Kemudian dia berpikiran untuk melakukan perampokan dengan target acak. Dia memang sudah mengincar taksi online dan berencana menjual mobil lewat online.

"Niatnya mau jual di marketplace Facebook. Sekitar Rp 15-20 juta," ujarnya.

Saat beraksi hari Senin (24/7) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Mugas Dalam Raya, dia menodong korban, Fauzy Aribammar (28) memakai pisau dari kursi penumpang.

"Saya dari belakang sambil duduk terus saya nusuk acak dari belakang, saya sambil merem. Korban melawan sambil nonjokin saya," ujarnya.

Setelah korban keluar mobil dan tergeletak di lokasi, pelaku langsung mengambil alih kemudi dan kabur. Pelaku menuju arah Karanganyar sedangkan korban meninggal di lokasi.

"Di luar perkiraan saya kalau korban meninggal. Kabur ke arah Solo karena di sana desa saya, Karanganyar," imbuhnya.

Ia ditangkap di Karanganyar oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama. Ia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan atau 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.




(rih/ahr)


Hide Ads