Pengeroyokan berujung tewasnya korban dilakukan oleh 13 orang di Semarang. Pemicunya ternyata salah paham soal status WhatsApp (WA).
Korban dalam peristiwa ini adalah Eko Ahmat Ariyadi (27) alias Kodok warga Kampung Klipang, Meteseh. Ia dikeroyok di depan Puskesmas Rowosari, Jalan Tunggu Raya, Kecamatan Tembalang, Semarang, pada Minggu (23/7) lalu.
Awalnya pelaku diduga berjumlah 10 orang dan 4 orang di antaranya berhasil ditangkap polisi. Ternyata pengeroyokan dilakukan 13 orang dan kini 7 orang sudah ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah Abdul Muis alias Boces (23), Nicko Jaisy Maisa alias Bagas (24), Luluk Arfian alias Rovan (19), Andrew William (20), Muhammad Abdul Aziz (22), Saiq Fazal alias Bongo (27), dan Ahmad Satrio (19)
"Tujuh orang ini bagian dari 13 pelaku yang menyebabkan korban, Eko, meninggal," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di kantornya, Selasa (25/7/2023).
Salah satu pelaku, Saiq mengatakan awalnya dia mengunggah status WA bernada sindiran ke orang bernama Ayub. Ternyata justru rekannya, Andrew yang tersinggung. Isi statusnya soal orang yang susah diajak nongkrong.
"Kan nyindir gerombolannya (Ayub), dikira saya nyindir dia (Andrew). Tak (saya) jelaskan aku tidak nyindir dia. Saya bilang kalau nggak percaya orangnya (Ayub) ada di taman," ujar Saiq yang dihadirkan dalam jumpa pers.
Kemudian gerombolan Saiq bersama Andrew datang ke Taman Meteseh untuk mencari Ayub. Di sana mereka bertanya kepada korban namun korban pasang badan. Percekcokan pun terjadi.
"Saya datang ke sana cari Ayub. Ternyata nggak ada. Terus korban si Eko itu malah menantang teman saya Acong (buron). Eko nantang terus. Bilang, kamu nggak usah cari Ayub, berkelahi saja sama saya. Diladenin sama Acong. Saya nggak tahu Acong bawa pisau," ujar Andrew di kesempatan yang sama.
Korban Eko kemudian diikeroyok. Pelaku ada yang menendang, memukul, melempar paving, bahkan ada yang menusuk korban 14 kali. Mereka kemudian kabur, sedangkan korban akhirnya tewas.
"Acong yang nusuk. Saya lempar paving kena punggung," ujar Andrew.
Polisi Buru 6 Pelaku Lain
Hingga kini masih ada enam pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Imbauan kepada yang DPO segera serahkan diri karena peristiwa sudah jelas dan terang," tegas Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Sementara itu para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP karena melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal. Ancaman hukumannya 13 tahun penjara.
(rih/ahr)