Digugat Wiwik Rp 1 Miliar, Masriah Penyiram Tinja Ingin Damai

Digugat Wiwik Rp 1 Miliar, Masriah Penyiram Tinja Ingin Damai

Suparno - detikJatim
Kamis, 20 Jul 2023 17:56 WIB
Masriah saat menjalani sidang gugatan perdata Rp 1 miliar
Masriah, penyiram tinja bersama kuasa hukumnya di PN Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja mengaku ingin damai dengan tetangganya, Wiwik Winarti. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Masriah usai sidang gugatan perdata Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh Wiwik.

Kuasa Hukum Masriah Heru Purnomo mengatakan, pihaknya ingin kasus ini berakhir damai. Heru menyebut, Masriah sudah menerima hukuman setimpal saat dikurung di Lapas.

"Klien kami mengharapkan bahwa sidang gugatan perdata ini kalau bisa diselesaikan dengan mediasi yang baik," kata Heru di PN Sidoarjo, Kamis (20/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tidak elok jika permasalahan antartetangga ini diselesaikan lewat jalur hukum.

"Harapan kami tabayun atau berdamai. Bagaimanapun mereka itu bertetangga, menurut kami itu tidak elok kalau diselesaikan dengan proses hukum," imbuh Heru.

ADVERTISEMENT

Diketahui, sidang gugatan perdata itu digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB hingga pukul 12.40 WIB. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Pambudi dari PN Sidoarjo.

Dalam sidang perdana ini, pihak penggugat yakni Wiwik Winarti, anaknya Wike dan menantunya Nur Mas'ud. Mereka hadir dalam persidangan dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak tergugat yakni Masriah datang ditemani suami dan anak kandungnya.

Kuasa Hukum Wiwik, Yulian Musnandar mengatakan, sidang perdana ini agendanya hanya pemeriksaan berkas-berkas dari pihak penggugat dan pihak tergugat. Yulian menjelaskan, agenda sidang berikutnya adalah mediasi kedua belah pihak. Namun, kliennya sudah sepakat bahwa tak ada kata damai.

"Klien kami sudah mempercayakan kami bahwa sidang gugatan perdata ini tetap terus dilanjutkan, mereka tidak menghendaki sidang tersebut selesai dimediasi," jelas Yulian.

Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.

Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads