Kuasa hukum keluarga kakek korban pembunuhan oleh cucunya sendiri, RO, di Jogja pada November lalu menyebut pelaku pembunuhan kliennya bukanlah RO, melainkan GK, rekan RO yang juga sudah ditetapkan tersangka. Kuasa hukum keluarga korban menyebut GK sudah merencanakan pembunuhan tersebut sebelumnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Nurita Eka Pratiwi, menjelaskan dari penyidikan yang telah dilakukan Polresta Jogja, GK, sebelumnya telah mencari tahu tentang cara membunuh di internet. Nurita menyebut GK sempat browsing berbagai kata kunci cara membunuh.
"Sebelum pembunuhan ini terjadi dia (GK) juga mem-browsing tentang bagaimana membunuh dengan cepat, mencekik selama 10 menit dan cara menggantung diri. Dan sebelum-sebelum itu dia mem-browsing tentang persewaan garasi," jelas Nurita kepada wartawan di Jogja, Senin (20/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjutnya, hasil rekonstruksi juga semakin memperlihatkan GK-lah yang membunuh MO. Hal itu karena GK menanyakan keberadaan RO dan korban, sebelum mengarahkan mereka untuk bertemu di sebuah restoran cepat saji.
"Kemarin kan Polresta Jogja juga sudah melakukan rekonstruksi bahwa di McD itu bahwa yang pertama berinisiatif itu adalah tersangka GK," ujar Nurita.
"Dia (GK) ingin ngobrol dengan kakeknya dan dia (GK) mengarahkan ke McD jalan Jendral Sudirman itu," imbuhnya.
Dari keterangan polisi yang dihimpun detikJateng, motif pembunuhan ini adalah untuk menghilangkan utang sebesar Rp 83 juta yang dipinjam GK dari korban melalui cucunya RO.
Diwawancarai terpisah, Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharjo membenarkan proses penyidikan dan rekonstruksi sudah dilakukan. Berkas-berkas dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
"Berkas sudah final, tersangka dan BB (barang bukti) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," terang Timbul saat dihubungi detikJateng melalui pesan singkat, Senin (20/2).
(aku/ahr)