Jual HP Black Market, 2 Bos Konter di Semarang dan Demak Ditangkap

Jual HP Black Market, 2 Bos Konter di Semarang dan Demak Ditangkap

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 20 Jul 2023 16:24 WIB
Rilis kasus penangkapan penjual HP black market di Polda Jateng, Kamis (20/7/2023). Dua pelaku ditangkap dan dinilai merugikan negara Rp 2,2 miliar.
Rilis kasus penangkapan penjual HP black market di Polda Jateng, Kamis (20/7/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semara` - Dua orang berinisial MI dan IMB ditangkap polisi usai ketahuan menjual ponsel ilegal di wilayah Semarang dan Demak. Dari keduanya polisi menyita 173 ponsel yang diduga dari pasar gelap atau black market.

"Handphone ini diduga kuat berasal dari black market jumlah handphone-nya sebanyak 173 unit," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di kantornya, Kamis (20/7/2023).

Pengungkapan tersebut berawal dari petugas yang menemukan satu konter ponsel milik MI di wilayah Demak yang menjual ponsel ilegal. Ponsel tersebut dinilai ilegal karena tak teregister label Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI).

"Berdasar hasil pemeriksaan kami berhasil mengetahui bahwa handphone ini tidak memiliki label SDPPI tidak teregister yang kedua IMEI-nya berbeda dengan jenis handphone itu sendiri," ujarnya.

Setelah ditelusuri diketahui bahwa tersangka IMB memiliki konter serupa di wilayah Semarang. Keduanya mengaku mendapat barang tersebut dari jejaring di media sosial.

"Dua orang tersangka inisial MI dan IMB dalam kasus ini mereka menjual handphone-handphone ini baik secara offline dia mempunyai toko sendiri maupun secara online," jelasnya.

Polisi juga sempat menelusuri alamat di wilayah Jakarta yang dicantumkan sebagai penyedia barang ilegal tersebut. Namun, pihaknya belum bisa menemukan apapun karena alamat yang tercatat ternyata palsu.

"Yang bersangkutan membeli dari media online namun demikian kami telusuri di lokasi yang dikatakan sebagai rumah penjualan tersebut semua tidak ada," lanjutnya.

Dwi menyebut kedua tersangka telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Selama itu, mereka bisa meraih keuntungan Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.

"Handphone ini perbijinya seharga Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu kemudian dijual dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta jadi keuntungan yang didapat besar sekali," jelasnya.

Selain itu, Dwi juga menyebut perbuatan keduanya berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.

"Selama 6 bulan ini potensi kerugian negara dalam arti pajak yang seharusnya menjadi pendapatan negara itu tidak dibayar itu senilai Rp 2,2 miliar potensinya cukup besar sekali," ujarnya.

Keduanya kini disangkakan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan kondumen dan/atau Pasal 52 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.

"Ancaman hukumannya adalah 5 tahun dan dendanya Rp 2 miliar," pungkasnya.


(ams/ahr)


Hide Ads