2 Mahasiswa Penyandera Polisi dalam Aksi May Day Semarang Ditangkap

2 Mahasiswa Penyandera Polisi dalam Aksi May Day Semarang Ditangkap

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 14 Mei 2025 15:41 WIB
Aksi demo di Semarang berlangsung ricuh, Kamis (1/5/2025).
Aksi demo May Day di Semarang berlangsung ricuh, Kamis (1/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polisi mengamankan dua mahasiswa yang diduga melakukan penyekapan kepada anggota polisi saat aksi rusuh 1 Mei 2025 lali. Saat ini mereka ditahan di Polrestabes Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, membenarkan terkait informasi tersebut. Mahasiswa Undip berinisial RFS dan RZS itu diamankan dari kosnya hari Selasa (13/5) kemarin.

Artanto juga mengonfirmasi bahwa mahasiswa yang diamankan tersebut berasal dari Universitas Diponegoro (Undip).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul (dilakukan penangkapan) terkait penyanderaan anggota polisi. Ya betul (mahasiswa Undip)," kata Artanto saat dihubungi melalui telepon, Rabu (14/5/2025).

"Yang bersangkutan ditangkap hari Selasa tanggal 13 Mei di kosnya di Tembalang," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan penahanan dan penanganan dilakukan oleh Polrestabes Semarang. Dua mahasiswa itu dijerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Penanganan di Polrestabes. Pasal 333 KUHP sama Pasal 170 KUHP," ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum dari mahasiswa Undip tersebut, Kairul Anwar, menerangkan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polrestabes Semarang mulai setelah magrib hingga sekitar pukul 03.30 WIB dini hari tadi.

"Ada dua mahasiswa yang dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dan kemudian tadi malam sudah kita dampingi juga pemeriksaan sampai kurang lebih sekitar jam 03.30. Mengenai ya kejadian tanggal 1 Mei, mengarah kepada fokusnya kepada penyekapan kepada salah satu anggota," kata Kairul.

"Iya (ditahan). Tadi malam terbit surat perintah penahanan," imbuhnya.

Dia menjelaskan kondisi dua mahasiswa itu dalam kondisi baik. Dalam pemeriksaan juga diperlakukan baik oleh petugas. Terkait langkah hukum yang akan dilakukan, Kairul akan mengkaji terlebih dahulu.

"Sangkaannya apakah juga sudah benar. Nanti kita buat kajian juga yang terbaik seperti apa. Kalau memang ada proses yang tidak benar kita ada ruang-ruang untuk melakukan ambil langkah hukum, ya kita akan ambil langkah hukum. Makanya ini kan baru tahap awal," katanya.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads