Penjual Satwa Dilindungi Diciduk Polisi, Raup Cuan Rp 30 Juta

Adji G Rinepta - detikJateng
Kamis, 20 Jul 2023 13:26 WIB
Barang bukti satwa dilindungi yang diamankan Polresta Jogja (Foto: Adji G Rinepta/detikJateng)
Jogja -

Pria berinisial RAW (25) warga Kendal, Jawa Tengah, diringkus polisi setelah kedapatan menjual satwa melalui media sosial. Tak tanggung-tanggung, ia telah menjual lebih dari 100 ekor satwa.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menjelaskan seratusan satwa dilindungi yang diperjualbelikan yakni jenis burung paruh bengkok.

"Modus operandinya tersangka tersebut telah memperjualbelikan satwa yang dilindungi jenis paruh bengkok melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun Facebook Mas Yanto," ujar Archye saat jumpa pers di Gembira Loka Zoo, Kamis (20/7/2023).

Archye menyebut pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (26/6) saat Unit V Tipidsus Polresta Jogja melakukan patroli siber. Kala itu tim menemukan beberapa postingan di media sosial Facebook dengan nama akun Mas Yanto.

"Dari postingan tersebut kemudian petugas melakukan sampling dengan cara melakukan pembelian 1 (satu) ekor burung kasturi Ternate dengan harga Rp 1.300.000," jelasnya.

Selanjutnya, pada Selasa (4/7) pada pukul 22.40 WIB petugas dari Polresta Jogja didampingi dengan anggota Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Jogja melakukan penyelidikan terhadap rumah diduga tersangka di daerah Kendal.

"Dari rumah tersangka tersebut petugas mendapati satu ekor burung kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dan dua ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea). Kemudian pelaku kami bawa ke Mako Polresta Jogja guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Barang bukti satwa dilindungi yang diamankan Polresta Jogja, Kamis (20/7/2023). Satwa dilindungi ini sementara dikarantina di Gembira Loka Zoo. Foto: Adji G Rinepta/detikJateng

Dari hasil pemeriksaan penyidikan, RAW mengaku sudah beraksi sejak tahun 2022. RAW mendapat burung-burung dilindungi tersebut dari daerah Surabaya dan dikirim melalui jasa pengiriman bus malam.

Archye menambahkan pelaku juga pernah memosting dan menjual berbagai jenis burung paruh bengkok yang dilindungi dengan jumlah sekitar 100 ekor dan sudah dijual ke berbagai daerah.

"Adapun keuntungan yang didapatkan oleh tersangka yaitu sekira Rp 30 juta," terang Archye.

Archye mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Pihaknya masih mengusut adanya keterlibatan pelaku dengan sindikat perdagangan satwa langka.

"Ini menjadi sindikat jual beli satwa liar dilindungi. Kami masih terus mendalami siapa saja yang terlibat," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kepala BKSDA DIY Uud Budiarto mengapresiasi langkah Polresta Jogja dalam meringkus pelaku penjualan satwa liar dilindungi ini.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Truk Molen Tabrak Motor-Penjual Bakso di Gunungkidul, 3 Orang Tewas"

(ams/rih)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork