Geger temuan potongan tubuh manusia di Turi, Sleman, mengungkap fakta mutilasi sadis. Polisi menyebut korban mutilasi adalah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Jogja berinisial R.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dua pelaku yakni W (29) warga Magelang, dan RD (38) warga Jaksel, telah ditangkap pada Sabtu (15/7) di Bogor, Jawa Barat.
Berikut 5 fakta yang terungkap sejauh ini dari kasus mutilasi sadis mahasiswa R.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Korban-Pelaku Saling Kenal
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan korban dan pelaku yakni W (29) dan RD (38) sudah saling kenal dari media sosial. Ketiganya juga tergabung dalam satu grup tertentu di media sosial.
"Jadi pelaku dan korban saling kenal, mereka kenal di grup yang ada di medsos. Hasil pemeriksaan kita sudah 3-4 bulan (kenal). Ketemu pertama," kata Endriadi, Selasa (18/7/2023).
2. Aktivitas Tak Wajar Sebabkan Korban Tewas
Dia melanjutkan setelah mereka berkenalan di medsos, W mengundang RD untuk datang ke Jogja. Ketiganya kemudian bertemu di kos pelaku W dan melakukan aktivitas kekerasan yang tidak wajar dan membuat korban meninggal.
"Kemudian mereka berkumpul dan melakukan aktivitas yang tidak wajar berupa kekerasan ataupun aktivitas kekerasan berlebihan. Kemudian dari kekerasan berlebihan itu korban meninggal dunia," jelasnya.
3. Mutilasi gegara Panik
Kematian korban kemudian membuat panik pelaku. Akhirnya untuk menghilangkan jejak, mereka memutilasi korban dan membuangnya di beberapa lokasi.
"Melihat korban meninggal dunia, para pelaku panik lalu melakukan mutilasi. Potongan tubuh dibungkus, membuang, menyebarkan. Kemudian pelaku kembali," ujarnya.
4. Rebus Potongan Tubuh
Endriadi menyebut kedua pelaku sempat merebus potongan tubuh korban. Pelaku melakukan aksi sadis ini dengan maksud menghilangkan jejak, ada bagian tubuh korban yang mereka rebus.
Endriadi menyebut setelah memutilasi pelaku sempat istirahat. Potongan tubuh korban pun tak langsung dibuang. Akan tetapi, salah satu pelaku menyurvei dulu lokasi yang digunakan untuk membuang potongan tubuh korban.
5. Kedua Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan perbuatan kedua pelaku masuk dalam ranah pembunuhan berencana. Keduanya bisa dijerat dengan hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
"Terhadap kejadian tersebut kami penyidik Ditreskrimum sudah memasangkan pasal di antaranya Pasal 340 diancam karena pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun," kata Endriadi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023).
Simak Video 'Sadis! Tersangka Mutilasi Rebus Tubuh Korban Untuk Hilangkan Jejak':