Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjadi tersangka kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD). Krido diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menerangkan Krido menerima gratifikasi untuk memuluskan aksi Robinson Saalino, yang sudah berstatus terdakwa di kasus ini, berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman, sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar.
"Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka," terang Ponco dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Senin (17/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ponco mengatakan Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas nama Krido.
"Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS," jelas Ponco.
"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka KS gratifikasi sebesar Rp 4,731 miliar," ungkap Ponco.
Menurut Ponco, nilai tersebut masih bersifat sementara karena pengembangan dari tim penyidik masih berlangsung.
"Sementara ini baru itu nanti tergantung nanti kita peroleh dari pengembangan dari tim penyidik, nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini," ujarnya.
"Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai seperti rekan-rekan media lihat, sebanyak sekitar 300 juta berhasil kita sita, untuk sebagai bukti nanti di pengadilan," lanjut Ponco.
Ponco menambahkan hasil pemeriksaan sementara, gratifikasi itu dipakai Krido untuk kepentingan pribadi. "Menurut keterangan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
(rih/ams)