Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa!

Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa!

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 17 Jul 2023 16:44 WIB
Kejati DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) menjadi tersangka kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD). Foto diunggah Senin (17/7/2023).
Kejati DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) menjadi tersangka kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD). Foto diunggah Senin (17/7/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) menjadi tersangka kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD). Krido semula berstatus saksi pada kasus ini.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menerangkan penetapan tersangka ini hasil perkembangan penyidikan dari perkara yang dilakukan oleh terdakwa Robinson Saalino, Direktur PT Deztama Putri Sentosa.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS sebagai tersangka pada hari ini di mana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi Robinson Saalino," terang Ponco dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Senin (17/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krido diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan aksi terdakwa Robinson Saalino, berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar.

"Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka," terangnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya.

"Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS," lanjut Ponco.

Jadi hasil keseluruhan gratifikasi yang diterima Krido sebesar Rp 4,7 miliar. Hasil tersebut masih bersifat sementara karena pengembangan dari tim penyidik masih berlangsung.

"Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai seperti rekan-rekan media dilihat sebanyak sekitar 300 juta berhasil kita sita untuk sebagai bukti nanti di pengadilan," terang Ponco.




(rih/sip)


Hide Ads