Pengeroyokan Suporter Persis Solo, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Pengeroyokan Suporter Persis Solo, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 13 Jul 2023 22:24 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Karanganyar -

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok antar suporter Persis Solo di depan kampus Universitas Surakarta (Unsa), Jaten, Karanganyar. Bentrokan sesama suporter Persis itu terjadi usai laga perdana Liga 1 di Stadion Manahan Solo.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan dua tersangka itu berinisial DI (25) dan TI (26). Ada dua korban dalam bentrokan seusai pertandingan Persis Solo melawan Persebaya Surabaya itu, Sabtu (1/7) lalu.

"Terdapat dua korban. Pertama, Pandu (29) mendapatkan 12 tusukan yakni 4 luka di perut, 3 luka di dada, satu di lengan kanan dan sisanya lengan kiri. Korban warga asli Solo. Serta mendapatkan memar di pelipis kanan dan luka bibir bawah," kata Jerrold di Mapolres Karanganyar, Kamis (13/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kedua bernama Yasinta. Dia mengalami luka pembengkakan di bagian belakang kepala sehingga merasa pusing dan pandangan kabur.

"Penganiayaan tersebut bermula saat korban melihat ada seseorang dalam posisi duduk di sebelah timur tangga penyeberangan dengan kondisi memegang kepala. Selanjutnya korban berniat menolong orang tersebut," ujar Jerrold.

ADVERTISEMENT

Saat hendak menolong, korban kemudian dihampiri TI dan DI. Sepeda motor yang dikendarai korban diberhentikan di pinggir jalan.

"Tersangka menarik korban Pandu ini dan jatuh dari motor bersama pasangannya. Selanjutnya TI menendang korban mengenai dada. TI juga memukul korban mengenai kepala selanjutnya penikaman dilakukan sebanyak 12 kali," jelas Jerrold.

Sedangkan DI disebut menendang badan dan wajah korban sebanyak 3 kali. Kedua tersangka diamankan pada Kamis 6 Juli 2023.

"Tersangka TI diamankan di Yogyakarta, sedangkan DI diamankan di Tasikmadu," ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads