Kasus pemalsuan merek garam Ndang Ndut memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Kedua terdakwa Wisnu Hidayat alias Gogon (41) dan Muhammad Masruri (32), masing-masing dituntut hukuman dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Endang Puspo Pawuri dan Dwi Ernawati dalam sidang yang digelar online, siang ini. Dalam tuntutannya, JPU menyebut sudah mengantongi cukup bukti soal aksi kedua terdakwa memalsukan garam merek Ndang Ndut dengan cara membeli garam merek lain kemudian dikemas atau dilabeli garam merek Ndang Ndut.
"Tuntutannya dua tahun. Pasalnya, pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama," kata Endang kepada awak media, Rabu (12/7/2023).
Dalam menyampaikan tuntutan, JPU memaparkan beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa. Yakni dalam operasinya selama 6 bulan, kedua terdakwa meraup keuntungan sekira Rp 50 juta.
Dalam periode itu, garam palsu yang sudah beredar di pasaran mencapai 20 ton. Sehingga merugikan produk garam yang dipalsukan.
"Hal inilah yang memberatkan kedua terdakwa, karena sudah menikmati hasil kejahatan," ujarnya.
Adapun berdasar fakta di persidangan, modus kejahatan ini, Wisnu alias Gogon berperan sebagai penyedia tempat berupa rumah kontrakan sebagai lokasi operasional di daerah Gondangrejo, Karanganyar.
Sedangkan Masruri bertugas membeli garam merek lain, mencetak bungkus garam merek Ndang Ndut hingga melakukan packaging. Sementara untuk pemasaran dilakukan oleh keduanya.
Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi kemudian menanyakan kepada kedua terdakwa apakah mengajukan pembelaan. Dua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara tertulis lalu dibacakan dalam sidang yang berlangsung melalui zoom ini.
Dalam pembelaan itu, kedua terdakwa yakni Masruri dan Gogon mengakui dan menyesali perbuatannya. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kami memohon kepada majelis hakim memberikan hukuman kepada kami seringan-ringannya," kata Masruri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(aku/ahr)