Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut uang Rp 27 miliar yang diklaim telah dikembalikan. Zaenur bilang, Kejagung bisa mempertimbangkan untuk menjerat penerima uang miliaran itu.
Klaim soal ada duit Rp 27 miliar yang dikembalikan ke salah satu terdakwa ini awalnya disampaikan oleh Maqdir Ismail. Maqdir merupakan pengacara salah satu terdakwa, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Jadi Rp 27 miliar itu dulu diberikan kepada siapa. Nah kepada penerima uang Rp 27 miliar itu maka kejaksaan harus mempertimbangkan untuk menjeratnya secara pidana, jika terpenuhi unsur-unsur," kata Zaenur kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Dia menjelaskan, penerima uang itu bisa dijerat pidana jika pertama memenuhi unsur obstruction of justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi. Kedua atau setidak-tidaknya bagi pihak penerima uang Rp 27 miliar itu bisa dijerat dengan pasal 5 undang-undang TPPU.
"Jadi menurut saya si penerima uang Rp 27 miliar yang mengaku dapat mengurus perkara ini harus diproses hukum oleh pihak kejaksaan. Ini kan artinya ada pihak yang mengaku dapat menjadi makelar kasus," jelasnya.
"Bahwa kasus ini bisa diredam, tidak diproses oleh aparat penegak hukum. Jadi ya dia si penerima ini harus dijerat secara pidana," imbuhnya.
Termasuk mengusut keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus ini. Kejagung harus bisa memperjelas uang itu diberikan kepada siapa. Oleh karena itu, siapapun yang menerima uang Rp 27 miliar itu tidak bisa mengelak dari tanggungjawab hukum, bahkan setelah mengembalikan.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(apl/sip)