Pria berinisial UH (28), warga Desa Babakan, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap. Dia diduga melakukan pencabulan atau perkosaan terhadap siswi berusia 16 tahun yang dikenalnya lewat facebook.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku" kata Fannky dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fannky menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku mengenal korban melalui facebook. Setelah saling kenal, pelaku mengajak korban untuk bertemu.
"Dari pertemuan tersebut membujuk rayu korban sehingga terjadi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka di sebuah gudang kosong yang terletak di pinggir Desa Cilempuyang, Kecamatan Cimanggu," ungkapnya.
Akibat peristiwa itu, menurut Fannky, korban mengalami trauma psikologis. Korban kemudian mengadu kepada orang tuanya.
"Kami telah mengamankan bukti berupa kemeja merah, kolor panjang hijau dan motor Yamaha Byson milik pelaku. Termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Fannky juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan aktif melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual.
"Kami minta para orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya tidak takut untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib," pungkasnya.
(dil/ahr)